tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Kadarwati. Keduanya akan diperiksa untuk kasus yang melibatkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.
Rachmat sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY [Rachmat]," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).
Dalam kasus ini, KPK menduga Rachmat menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Velfire seharga Rp825 juta dari seorang pengusaha. Dikatakan, pengusaha itu memang memiliki kedekatan dengan Rachmat dan telah menggarap sejumlah proyek Pemkab Bogor.
Tak hanya itu, Rachmat juga diduga telah meminta, menerima, atau memotong anggaran pada sejumlah SKPD di Pemkab Bogor. Jumlah yang ia kumpulkan mencapai Rp8,9 miliar, uang itu ia gunakan untuk kepentingan operasional dan memenuhi kebutuhan Pilkada.
Atas perbuatannya, Rachmat dijerat dengan Pasal 12 huruf dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Sebelumnya, komisi antirasuah juga telah menjerat Rachmat Yasin dalam operasi tangkap tangan tahun 2014.
Rachmat Yasin menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluar 2.754 hektare.
Atas perbuatannya, Rachmat divonis 5,5 tahun penjara dan kini tengah menjalani masa cuti menjelang bebas.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri