tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap perdana dalam status tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin pada Jumat (5/7/2019). Rachmat diduga mencatut pembayaran dari SKPD di Kabupaten Bogor.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Jumat (5/7/2019).
Sebelumnya, Febri menyampaikan bahwa RY diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223. Ia sejak awal menjabat Rachmat Yasin sudah meminta dana di luar APBN kepada sejumlah kepala dinas. Uang itu akan digunakan untuk operasional dan pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah.
Masing-masing SKPD pun sudah memiliki jalur untuk memenuhi permintaan itu. Mulai dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pembayaran RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan, dan pungutan kepada pihak uang memenangkan tender.
Selain itu, Rachmat Yasin juga dijerat dengan dugaan menerima gratifikasi. Ia diduga menerima tanah seluas 20 hektare di kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor dan sebuah mobil Toyota Velfire.
Atas perbuatannya, Rachmat dijerat dengan Pasal 12 huruf dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Sebelumnya, komisi antirasuah juga telah menjerat Rachmat Yasin dalam operasi tangkap tangan tahun 2014. Rachmat Yasin menerima suap senilai Rp 4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluar 2.754 hektare.
Atas perbuatannya, Rachmat divonis 5,5 tahun penjara dan kini telah bebas.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri