Menuju konten utama

Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Tak Penuhi Panggilan KPK sebab Sakit

Rachmat Yasin meminta pemeriksaan dirinya sebagai tersangka di KPK dijadwalkan ulang dengan alasan sakit.

Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Tak Penuhi Panggilan KPK sebab Sakit
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Rachmat meminta pemeriksaannya dilakukan di hari lain.

"Tersangka meminta penjadwalan ulang [pemeriksaan] karena sedang sakit," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Jumat (5/7/2019).

Semula, KPK menjadwalkan pemeriksaan perdana Rachmat sebagai tersangka korupsi pada hari ini. Eks Bupati Bogor periode 2009-2014 tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.

Berdasar keterangan KPK, Rachmat diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai Rp8,93 miliar. Masing-masing SKPD pun diduga sudah memiliki sumber dana untuk memenuhi permintaan itu.

Sumber duit mulai dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pembayaran RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan dan pungutan ke pemenang tender.

Pemotongan itu dilakukan selama Rachmat menjabat sebagai Bupati Bogor. Uang miliaran tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional dan kegiatan kampanye Rachmat Yasin di Pilkada 2013.

Selain itu, Rachmat juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor dan sebuah mobil Toyota Velfire.

Atas perbuatannya, Rachmat dijerat dengan Pasal 12 huruf F dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK pernah menangkap Rachmat Yasin pada 2014. Saat itu, Rachmat menerima suap Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

Dalam perkara tersebut, Rachmat divonis dengan hukuman 5,5 tahun penjara. Dia baru bebas dari penjara pada 8 Mei 2019.

Baca juga artikel terkait KASUS GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom