tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyematkan status tersangka kepada mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, pada Selasa (25/6/2019). Rachmat diduga telah mencatut pembayaran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor sebesar lebih dari Rp8,9 miliar.
"Tersangka RY [Rachmat Yasin] diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp8.931.326.223," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Febri menjelaskan, sejak awal menjabat, Rachmat sudah meminta dana di luar anggaran kepada sejumlah kepala dinas. Uang itu akan digunakan untuk operasional dan pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah.
Masing-masing SKPD sudah memiliki jalur untuk memenuhi permintaan itu. Mulai dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural, dana insentif dari jasa pembayaran RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan, juga pungutan kepada pemenang tender.
Rachmat Yasin diduga pula telah menerima gratifikasi, yakni berupa tanah seluas 20 hektare di kawasan Jonggol dan satu unit mobil Toyota Velfire.
Tahun 2014 silam, Rachmat terciduk dalam operasi tangkap tangan KPK karena menerima suap Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluar 2.754 hektare. Atas perbuatannya saat itu, Rachmat Yasin divonis 5,5 tahun penjara dan kini telah bebas.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Iswara N Raditya