Menuju konten utama

Dua Mahasiswa Non-Papua Ditangkap, YLBHI: Itu Penculikan, Cara Orba

Kedua mahasiswa itu sempat minta menghubungi pendamping hukum tapi ditolak polisi. Malah barang milik mereka disita dan dibuatkan BAP.

Dua Mahasiswa Non-Papua Ditangkap, YLBHI: Itu Penculikan, Cara Orba
Polisi bersiaga saat unjuk rasa sekelompok orang yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Papua di Jalan Pemuda, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (1/12/2018). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama.

tirto.id - Usai aksi damai memperingati 1 Desember 1961, dua mahasiswa non-Papua ditangkap polisi di bawah komando Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Sabtu (1/12/2018) sekitar pukul 24.00.

Mereka yang ditangkap ialah Arifin Agung Nugroho, 19 tahun dan Fachri Syahrazad, 20 tahun. Keduanya juga menjadi korban kekerasan dan intimidasi polisi.

"Rantai kaca mataku putus itu waktu ditampar," kata Arifin kepada reporter Tirto. "Waktu mau dinaikkan ke mobil itu intelnya banyak banget, ada sekitar 10. Itu ada yang dorong, nampar, narik."

Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) itu sempat meminta menghubungi pendamping hukum atau kuasa hukum, keluarga, maupun rekannya. Akan tetapi permintaan itu ditolak polisi. Gawai, tas, dompet, hingga buku mereka disita polisi. Mereka kemudian dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Arifin diancam Pasal 160 KUHP karena diduga menghasut menggunakan media peraga. Hukuman pidana penjaranya paling lama enam tahun. Ini lantaran Arifin membawa kenang-kenangan dari rekannya yaitu ikat kepala berlambang bintang kejora dan stiker Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).

Kepada reporter Tirto, Arifin mengaku tak pernah ikuti rapat terkait aksi 1 Desember di Surabaya. Dia datang langsung dari Solo ke Monumen Kapal Selam, Surabaya, pagi hari, dan ikut bergabung dengan barisan massa 1 Desember yang dominan mahasiswa asli Papua.

Sedangkan Fachri diancam Pasal 106 KUHP. Delik itu terkait dengan makar. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau 20 tahun, padahal jangankan rapat, aksi 1 Desember di Surabaya pun dia tidak ikut.

"Saya sempat disikut perut saya," kata Fachri mengisahkan kekerasan aparat kepada reporter Tirto.

"Dompet saya diambil, digeledah isinya. Dicari identitas saya. HP juga dicek jaringan saya. Siapa yang saya hubungi, kontak, koordinasi dicek semua," imbuhnya.

Sekitar pukul 17.00, keduanya diperbolehkan pulang setelah dijemput orang tua dan pendamping hukum.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan membantah aparatnya menangkap Arifin dan Fachri. Bahkan Frans sempat mengadakan jumpa pers di Mapolda Jatim.

Frans mengakui dua mahasiswa itu ada di Polrestabes Surabaya. Namun kebingungan muncul ketika Frans menegaskan Arifin dan Fachri tidak menghilang tapi menghilangkan diri.

"Menghilangkan diri dengan maksud supaya membentuk opini bahwa pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini aparatur yang menangani kejadian kemarin ini melakukan hal-hal yang tidak terpuji, padahal mereka menghilangkan diri," kata Frans dikutip dari Detik.

Reporter kami juga menghubungi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran pada, Senin (3/12/2018). Dia menegaskan tak ada penahanan dan penangkapan terhadap Arifin dan Fachri.

Namun saat ditanya apa benar dua mahasiswa itu sempat diperiksa Polrestabes Surabaya, Sudamiran menjawab, "Tidak ada, hanya tanya-tanya saja."

Polisi Lakukan Penculikan?

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) Muhammad Isnur menegaskan penangkapan seharusnya diawali bukti yang cukup. Menurutnya apa yang dilakukan polisi terhadap Arifin dan Fachri adalah tindakan di luar prosedur penangkapan.

"Itu bukan penangkapan lagi, itu penculikan. Itu sudah menyembunyikan, menculik pula. Jadi bukan lagi penangkapan. Kalau penangkapan, kan, jelas diatur di KUHAP apa saja syarat-syaratnya," kata Isnur kepada reporter Tirto, Senin (3/12/2018).

"Itu sudah menyerupai rezim Orde Baru. Cuma kalau dulu sama militer, kalau sekarang sama polisi," imbuhnya.

Dalam kasus Arifin dan Fachri, Isnur menganggap polisi berusaha mengungkap kejahatan namun dengan cara melakukan tindak kejahatan.

"Jadi ini memang modus untuk mencari-cari kesalahan. Tujuannya menggagalkan penyampaian pendapat di muka umum. Itu enggak boleh, dalam bahasa hukumnya malesious investigation," ujarnya.

Menurut Isnur, polisi yang menangkap dua mahasiswa itu seharusnya dikenai sanksi internal. Selain itu juga bisa dijerat pasal tindak pidana.

"Apalagi kalau ada kekerasan, intimidasi. Itu melanggar prinsip-prinsip di KUHAP maupun konvensi internasional anti-penyiksaan,” tuturnya.

Pendapat senada dikatakan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju. Menurutnya polisi tidak boleh menghalangi Arifin dan Fachri ketika minta menghubungi pendamping hukum.

"Pemeriksaan itu tidak boleh dilakukan kalau sejak awal mereka [Arifin dan Fachri] sudah minta didampingi. Jadi ketika pemeriksaan itu tetap dilakukan, maka proses pemeriksaan itu batal demi hukum. BAP batal demi hukum," terangnya pada reporter Tirto.

Anggara menjelaskan, pemeriksaan terhadap seseorang harus memenuhi aspek formil dan materiil sesuai undang-undang. Ketika seorang yang ditangkap meminta bantuan hukum, pemeriksaan harus dihentikan sampai pengacara hadir.

Selain itu, menurut Anggara, sepanjang proses penangkapan, seseorang yang diduga berbuat tindak kejahatan tidak boleh disiksa. Hak mereka harus tetap dipenuhi sebab dijamin KUHAP.

"Ketika semua proses itu tidak dipenuhi, di situ letak pelanggaran hukum itu terjadi. Jadi, tidak boleh sama sekali orang itu ditangkap tanpa orang lain mengetahui keberadaannya," jelasnya.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara juga berpendapat senada. Polisi harus menjamin Arifin dan Fachri diperlakukan adil, dilindungi, dan haknya dipenuhi.

"Mereka juga berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. Dari proses penangkapan sampai dengan proses BAP segala macamnya, sehingga hak-hak mereka yang dilindungi hukum juga terjamin,” kata Beka kepada reporter Tirto.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membantah tudingan polisi menculik dua mahasiswa itu. Dia meradang dan mengajak YLBHI berdebat secara langsung.

"Gampang, kalau masuk penculikan, kan, diajukan keberatan lapor ditangani. Bilang sama YLBHI itu, sudah jangan debat di media. Kalau berani ketemu!,” katanya kepada reporter Tirto, kemarin.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN AKTIVIS atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Hukum
Reporter: Tony Firman, Felix Nathaniel & Dieqy Hasbi Widhana
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Dieqy Hasbi Widhana