tirto.id - Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak menegaskan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan tidak boleh menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam kerjasama bersama pihak luar negeri.
"Tidak diperkenankan melibatkan APBD. Kerjasama tersebut tidak boleh antara pemerintah DKI dengan pihak lain, baik kota, swasta atau pihak manapun di luar negeri," tegasnya.
Politikus PDIP itu menyatakan, semua perjanjian Pemerintah Daerah (Pemda) dengan luar negeri harus melalui persetujuan DPRD, sesuai Perppu 2 2014 ayat 101.
Sementara itu, kerjasama yang dilakukan Gubernur Anies dengan sisa masa jabatan kurang dari 6 bulan ini sama sekali di luar pengetahuan DPRD DKI.
"Perjanjian itu hanya boleh antara BUMD (Badan) dengan pihak lain, dan itu pun tidak boleh meminta Penyertaan Modal Daerah (PMD) dalam pembiayaannya, karena bukan persetujuan DPRD," ucapnya.
Gilbert mencontohkan seperti kejadian dalam penandatangan Formula E tahun 2018 yang menggunakan APBD DKI tanpa persetujuan DPRD terlebih dahulu. Dia menegaskan itu merupakan perjanjian ilegal, karena melanggar Undang-undang (UU).
Program Formula E yang jelas akan merugi di atas Rp500 milyar dan menggunakan APBD ini adalah sebuah mahakarya yang buruk Gubernur Anies.
"Kecerobohan yang menggunakan APBD secara serampangan dan dibayang-bayangi tuntutan di arbitrase internasional di Singapura," pungkasnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dijadwalkan berkunjung ke tiga negara di Eropa untuk menindaklanjuti kerjasama pembiayaan Moda Raya Terpadu (MRT) sejak Selasa (10/5).
Sejumlah negara tersebut yakni Inggris, Jerman, dan Perancis. Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria.
"Memang mau ada agenda ke Eropa, ke beberapa negara, di antaranya London, Jerman, Paris. Dalam rangka, pertama menindaklanjuti kerjasama transportasi, termasuk pembiayaan MRT, tapi juga transportasi lainnya," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2022) malam.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri