Menuju konten utama

DPRD DKI Perjuangkan Pemutihan Ijazah Warga Tak Mampu

Berdasarkan data awal Mei 2025, sebanyak 488 siswa telah menerima manfaat dari program pemutihan ijazah. Nilai bantuan mencapai kurang lebih Rp1,69 miliar.

DPRD DKI Perjuangkan Pemutihan Ijazah Warga Tak Mampu
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Drs. H. Khoirudin, M.Si. foto/ Dok. DPRD Provinsi DKI Jakarta
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan Program Pemutihan Ijazah siswa yang tertahan di sekolah. Mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.

Program tersebut merupakan solusi bagi warga Jakarta. Yakni, warga yang pernah menempuh pendidikan, namun belum menerima ijazah karena berbagai alasan, seperti tunggakan administrasi atau masalah non-akademik lainnya.

Keseriusan dalam pelaksanaan program itu tak terlepas dari peranan para wakil rakyat di DPRD DKI Jakarta. Perjuangan para legislator itu lewat upaya memenuhi kebutuhan anggaran.

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan dewan bersama Pemprov DKI serius dalam memperjuangkan hak pendidikan bagi seluruh warga, khususnya kelompok tidak mampu.

"Luar biasanya di DKI Jakarta. Ijazah yang selama ini tertahan di sekolah, dibebaskan oleh pemerintah provinsi melalui program dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)," ujar Khoirudin.

Karena itu, DPRD DKI Jakarta sangat mendukung penuh program tersebut. Di antaranya pada sisi penganggaran. "Kami memiliki kewenangan untuk menyetujui anggaran, termasuk (untuk) penebusan ijazah," tegas Khoirudin.

Berdasarkan data awal Mei 2025, sebanyak 488 siswa telah menerima manfaat dari program pemutihan ijazah. Nilai bantuan mencapai kurang lebih Rp1,69 miliar.

Program tersebut akan terus berlanjut hingga sebanyak 6.652 ijazah yang tertahan di sekolah dapat ditebus.

Di sisi lain, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Raden Gusti Arief menyambut baik kebijakan penyelenggaraan Program Pemutihan Ijazah siswa yang tertahan di sekolah oleh Pemprov DKI Jakarta.

Gusti menilai, langkah tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hak dasar warga. Terutama di bidang pendidikan dan ketenagakerjaan. "Ini merupakan program yang baik," ujar Gusti.

Ia mengatakan, ijazah merupakan syarat mutlak dalam mencari pekerjaan. Keberadaan ijazah sangat krusial dalam mendukung masa depan generasi muda.

Tanpa ijazah, anak Jakarta kehilangan kesempatan bersaing di dunia kerja. Termasuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Gusti mendorong warga Jakarta yang mengalami kendala penahanan ijazah agar segera memanfaatkan program tersebut.

Caranya, mendatangi kantor Suku Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing. "Dengan syarat yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta," imbuh dia.

Program tersebut, sambung Gusti, sejalan dengan semangat membangun Jakarta sebagai kota yang inklusif dan berkeadilan. "Ini komitmen kita bersama," pungkas Gusti.

Syarat Pemutihan Ijazah:

  • Warga dengan KTP DKI Jakarta.
  • Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
  • Lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta.
  • Dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan.
  • Tidak bekerja formal.
  • Bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan Pendidikan.
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa poin 1-6 adalah benar.

Cara Pengajuan Pemutihan Ijazah:

  • Surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan.
  • Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan.
  • Fotokopi KTP untuk masyarakat yang berusia lebih dari 17 tahun. Bila masyarakat berusia di bawah 17 tahun, lampirkan KTP orang tua/wali.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar DTKS
  • Surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.
Seluruh berkas dibawa ke Kantor Suku Dinas Pendidikan setempat sesuai domisili untuk bantuan proses pemutihan ijazah. []

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis