Menuju konten utama

DPR Soroti Kajian Pembatasan Wisata Komodo 1.000 Orang per Hari

DPR pertanyakan dasar penetapan kuota wisata 1.000 orang per hari dan dampak kebijakan terhadap pelaku usaha wisata lokal.

DPR Soroti Kajian Pembatasan Wisata Komodo 1.000 Orang per Hari
Wisatawan melihat satwa Komodo (Varanus Komodoensis) di Pulau Rinca, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Rabu (17/1/2018). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi IV DPR RI menyoroti kebijakan Kementerian Kehutanan yang membatasi jumlah kunjungan wisata di Taman Nasional Komodo menjadi 1.000 orang per hari. Sejumlah anggota dewan mempertanyakan dampak kebijakan tersebut terhadap pelaku usaha wisata lokal serta dasar penetapan kuota.

Dalam rapat kerja bersama Kementerian Kehutanan, anggota Komisi IV DPR RI, I Nyoman Adi Wiryatama, menekankan pentingnya pengaturan daya dukung lingkungan di tengah meningkatnya kunjungan wisata alam. Ia juga mempertanyakan kesiapan pengawasan serta arah kebijakan jangka panjang.

“Bagaimana strategi pemerintah dalam mengatur daya dukung lingkungan agar tidak terjadi over tourism di kawasan konservasi? Kemudian bagaimana mekanisme pengawasan implementasi kebijakan tersebut di lapangan.” ujar I Nyoman Adi dalam rapat pada Selasa (14/04/2026).

Selain itu, kekhawatiran juga muncul terkait dampak langsung terhadap masyarakat di Labuan Bajo. Beberapa anggota DPR menyampaikan bahwa pelaku usaha wisata lokal mulai merasakan keresahan, terutama karena adanya pembatalan kunjungan wisatawan dan minimnya sosialisasi kebijakan.

Anggota komisi IV lainnya, Riyono Caping, turut mempertanyakan dasar penetapan angka kuota 1.000 pengunjung per hari. Ia meminta penjelasan lebih rinci terkait kajian daya dukung kawasan, baik di darat maupun laut, serta keterkaitannya dengan upaya peningkatan populasi komodo.

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kuota tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan didasarkan pada kajian ilmiah yang telah dilakukan sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa pembatasan diperlukan untuk mencegah tekanan berlebih terhadap ekosistem akibat over tourism yang berpotensi merusak daya tarik kawasan.

“Keputusan ini bukan ujuk-ujuk. Ini berdasarkan riset yang mengatakan apabila terjadi over tourism, maka akan berakibat pada kerusakan dan tidak ada daya tarik lagi,” ujar Raja Juli.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan mengurangi jumlah wisatawan secara keseluruhan, melainkan mengatur distribusi kunjungan agar lebih merata sepanjang tahun. Dengan skema tersebut, kunjungan tidak lagi menumpuk pada musim liburan, sehingga kondisi lingkungan tetap terjaga dan aktivitas ekonomi dapat berlangsung lebih stabil.

“Dengan kita men-spread selama 12 bulan, itu tidak akan berkurang jumlah orang dalam total satu tahun. Tapi alam terjaga dan pemasukan bisa lebih baik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa konsep yang diusung pemerintah adalah menyeimbangkan antara aspek ekologi dan ekonomi dalam pengelolaan kawasan konservasi. Meski demikian, pemerintah mengakui perlunya penguatan sosialisasi agar kebijakan tersebut dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat.

===========

Dini Puspita Ramadhani berkontribusi dalam tulisan ini.

Baca juga artikel terkait PENUTUPAN PULAU KOMODO atau tulisan lainnya dari Intern tirto

tirto.id - Flash News
Reporter: Intern tirto
Penulis: Intern tirto
Editor: Siti Fatimah