tirto.id - Anggota Komisi IX Edy Wuranto meminta kepolisian untuk menyelidiki kasus meninggalnya Kurnaesih, ibu hamil yang meninggal usai ditolak melahirkan oleh RSUD Ciereng Subang, Jawa Barat.
“Apa motif dari penolakan perawatan harus didalami,” kata Edy melalui keterangan tertulis, Rabu (8/3/2023).
Edy menilai kasus ini mencoreng upaya pemerintah untuk mengurangi angka kematian ibu (AKI). Ia mencatat AKI di Indonesia masih berada pada angka 305 per 100.000.
“Dengan adanya kasus kematian ibu Kurnaesih, apalagi disebut ada unsur penolakan layanan, ini membuat prihatin,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Edy tak bisa menerima alasan penolakan perawatan Kurnaesih karena tidak ada rujukan dari puskesmas. Ia menegaskan setiap pasien memiliki hak memperoleh pelayanan.
“Mengacu pada Pasal 32 huruf c UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU RS) menyatakan setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Menurut Edy, saat kondisi pasien gawat justru tidak perlu surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas. Ini sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Edy mengatakan saat ruangan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK) penuh, rumah sakit harus memiliki manajemen yang baik sehingga dapat membuka ruangan lain suntuk menangani ibu hamil.
“Tatalaksana itu harus disiapkan,” sambungnya.
Anggota Komisi IX sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay juga menyayangkan kejadian ini. Menurut Saleh, keselamatan ibu dan bayi lebih diutamakan dibandingkan mengurus surat rujukan terlebih dulu.
"Tentu sangat disayangkan jika pihak RSUD tidak mau menangani. Soal rujukan yang dipersoalkan, mestinya bisa diurus kalau situasi pasien sudah tertangani dengan benar. Suami atau pihak keluarga pasien pasti mau mengurus surat rujukan tersebut,” kata Saleh dalam keterangan tertulis, Rabu.
Saleh meminta agar kasus ini tidak diabaikan dan diurus oleh pihak berwenang dengan serius.
"Orang akan bertanya, mana yang lebih penting, surat rujukan atau keselamatan Ibu dan bayi? Jawabannya, pasti keselamatan Ibu dan bayi. Lalu, kenapa surat rujukan itu yang diutamakan? Kalau tidak ada, malah tidak mau memberikan pelayanan,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengevaluasi kinerja RSUD Ciereng Subang. Menurut dia, hilangnya nyawa pasien ibu dan bayi dalam kandungannya akibat tak ditangani adalah tragedi kemanusiaan yang harus menjadi perhatian bersama.
“Jika ditemukan adanya unsur kelalaian, maka pihak yang bertanggung jawab harus menerima hukuman sesuai aturan berlaku. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berhadapan dengan nyawa pasien. Jangan sampai terulang lagi,” kata Netty dalam keterangan tertulis, Rabu.
Netty juga meminta agar kinerja RSUD Ciereng Subang diperiksa sehingga tidak menimbulkan stigma buruk.
"Secara keseluruhan, sistem pelayanan kesehatan di RSUD Subang harus diperiksa dan dievaluasi agar tidak menjadi stigma sebagai RS dengan pelayanan buruk," katanya.
Netty meminta Kemenkes memeriksa kasus ini secara transparan dan jangan ada yang ditutup-tutupi.
Ibu hamil yang meninggal atas nama Kurnaesih (39) dari Kampung Citombe, Desa Buniara, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kejadian ini dilaporkan pada Kamis (16/2/2023) malam.
Kurnaesih yang tengah hamil sembilan bulan hendak melahirkan bayinya di RSUD Ciereng, Subang. Namun setelah masuk bagian politeknik anak (ponek), Kurnaesih justru ditolak dengan alasan RSUD Ciereng belum menerima rujukan dari Puskesmas Tanjungsiang, tempat Kurnaesih sebelumnya mendapat penanganan awal.
Juju (46) suami korban bercerita setelah ditolak RSUD Cieereng dalam kondisi kritis, Kurnaesih segera dilarikan ke rumah sakit di Bandung. Akan tetapi, Kurnaesih meninggal bersama bayi yang dikandungnya dalam perjalanan menuju rumah sakit tersebut.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan