Menuju konten utama

DPR Minta Penjelasan Pemerintah Soal Pengawasan BUMN

DPR minta penjelasan pemerintah soal penghapusan peran legislatif dalam pengawasan BUMN

DPR Minta Penjelasan Pemerintah Soal Pengawasan BUMN
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (tengah) dalam Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan kepada pemerintah terkait penghapusan peran lembaganya untuk mengawasi BUMN. Penghapusan peran DPR itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 yang mulai berlaku sejak akhir tahun lalu.

Agus menilai peraturan tersebut mengabaikan posisi DPR sebagai lembaga legislatif yang mewakili rakyat untuk menjalankan tugas pengawasan ke pemerintah.

"Kita ingin minta penjelasan (ke pemerintah) sehingga dengan keluarnya PP tersebut tidak boleh ada peraturan yang berbenturan," kata politikus Partai Demokrat itu di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu (18/1/2017) seperti dikutip Antara.

Agus berpendapat pertimbangan DPR tetap diperlukan dalam sejumlah kebijakan terkait BUMN yang merupakan aset negara dari pos kekayaan negara yang dipisahkan. Ia mencontohkan, untuk melaksanakan privatisasi atau dialihkan maka harus melewati pertimbangan DPR.

"Sekali lagi ini sedang diurus. Kita tunggu hasilnya. Yang jelas PP ini ditengarai berbenturan dengan UU yang lain," katanya.

Adapun Anggota Komisi VI DPR RI, Ario Bimo mengaku akan meminta penjelasan mengenai masalah ini saat mengikuti rapat bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Kamis (19/1/2017) besok.

"Ya, besok kita akan rapat dengan Sri Mulyani (Menkeu), kita mau minta penjelasan dulu tentang PP itu, sejauh mana ini tidak langgar hal-hal yang menyangkut UU. Baik UU perbendaharaan negara, UU BUMN, dan keuangan negara. Itu yang kita akan tanyakan dalam rapat kerja besok," kata Ario.

Politikus PDIP itu mengatakan DPR akan meminta penjelasan dulu mengenai alasan pemerintah dalam penerbitan PP Nomor 72 Tahun 2016 dan keterkaitan regulasi itu dengan UU Keuangan Negara.

"Menyangkut pelepasan aset dengan persetujuan Presiden dan DPR dengan standard besarannya, itu yang akan kita tanya dulu, apa argumentasi keterkaitan PP 72 dengan UU yang ada. Di mana hal yang bersifat penyikapan pelepasan aset seperti apa, kita akan minta penjelasan baru, akan kita berikan respon di Komisi VI besok baru undang Menteri BUMN cq dalam hal ini adalah Menkeu," kata Ario.

PP 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas selama ini dianggap membuka pintu bagi proses pengalihan aset negara tanpa pengawasan DPR.

Dalam pasal 2A PP yang berlaku sejak 30 Desember 2016 tersebut, tertulis penyertaan modal negara, yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas kepada BUMN atau perseroan terbatas lain, dilakukan pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom