Menuju konten utama

DPR Mengesahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi Undang-Undang

Undang-undang ini disebut untuk memenuhi kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan sosial.

DPR Mengesahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi Undang-Undang
Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (2/12/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana menjadi UU melalui agenda Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026, pada Senin (8/12/2025).

Agenda Rapur dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang didampingi oleh Adies Kadir.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Perdana, menjelaskan isi dari draf RUU Penyesuaian Pidana sebelum akhirnya RUU itu disetujui untuk disahkan jadi UU. Dede menyerahkan draf RUU tersebut yang sudah diteken Komisi III dan pemerintah kepada Dasco selaku pemimpin rapat.

Dede juga memberikan draf RUU Penyesuaian pidana kepada Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.

“Kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan sosial serta menghindari disharmoni pengaturan pidana lintas undang-undang dan peraturan daerah,” ujar Dede di dalam Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Senin.

“Mandat Pasal 613 UU 1/2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru,” tambah Dede.

Setelah itu, Dasco menanyakan persetujuan dari para anggota dewan yang hadir terkait keputusan tingkat ke II RUU Penyesuaian Pidana itu.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Penyesuaian Pidana apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

“Setuju,” sahut para anggota yang hadir. Jawaban itu diikuti ketukan palu oleh pemimpin rapat yang menandakan RUU Penyesuaian Pidana disepakati menjadi UU.

Baca juga artikel terkait PARLEMEN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Irfan Teguh Pribadi