Menuju konten utama

DPR Ingatkan Kemendagri Agar Batas Wilayah Provinsi Diatur di UU

DPR mendesak pemerintah untuk menetapkan batas wilayah antarprovinsi dengan diatur dalam UU tersendiri menyusul polemik sengketa 4 pulau antara Aceh-Sumut.

DPR Ingatkan Kemendagri Agar Batas Wilayah Provinsi Diatur di UU
Gedung Kemendagri. foto/Yohanes Hasiholan

tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mendesak pemerintah untuk menetapkan batas wilayah antarprovinsi dengan diatur dalam undang-undang (UU) tersendiri menyusul polemik sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Irawan mengungkapkan penambahan pasal mengenai aturan batas wilayah tersebut dapat dilakukan melalui revisi terhadap sejumlah beleid Pemerintah terkait persoalan ini.

"Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang,” kata Irawan, dalam keterangan tertulis, Senin (16/6/2025).

Irawan meyakini pengaturan batas provinsi perlu diatur dalam undang-undang karena berkaitan dengan imajinasi suatu bangsa dan berkaitan dengan sejarah dan budaya.

“Karena nyatanya batas wilayah menyangkut imajinasi bangsa dan daerah tentang sejarahnya, budayanya, masa depannya dan lain sebagainya,” ucap dia.

Selain UU khusus, Irawan pun berpandangan diperlukan penyesuaian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017.

Sedangkan dalam PP Nomor 43 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. Sementara Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 merupakan pedoman penegasan batas wilayah.

"PP tentang penyelesaian sengketa wilayah dan Permendagri mengenai penetapan batas daerah harus kita dorong juga untuk direvisi guna mengantisipasi kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari,” kata dia.

Irawan berpendapat bahwa permasalahan perbatasan provinsi tidak akan menimbukkan isu integrasi bagi wilayah daerah Indonesia. Menurutnya, isu disintegritas tidak akan terjadi karena persatuan di Indonesia sudah sangat kuat saat ini.

“Tidak akan ada disintegrasi. Kita sudah terikat perasaan (common soul) sebagai suatu bangsa dari Sabang sampai Merauke," tutur Irawan.

Komisi II DPR sendiri belum mengklarifikasi persoalan ini kepada Mendagri Tito Karnavian mengingat saat ini DPR tengah berada dalam masa reses sehingga belum ada rapat kerja dengan mitra-mitra pemerintah.

"Kalau masa sidang, Kemendagri selalu mengkomunikasikan dan menjelaskan hal-hal yang sifatnya strategis dan signifikan ke Komisi II," ucap Irawan.

Dia juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang disebut akan mengambil alih penyelesaian sengketa 4 pulau tersebut. Irawan berharap persoalan mengenai 4 pulau ini dapat cepat selesai dengan keterlibatan Prabowo.

"Sebagai anggota DPR RI, saya mengapresiasi keinginan politik tersebut karena akan membuat mekanisme penyelesaian lebih efektif dan lebih kredibel yang hasilnya dapat diterima oleh para pihak," pungkas Irawan.

Baca juga artikel terkait SENGKETA LAHAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama