Menuju konten utama

DPR Desak Pemerintah dan Polisi Ekshumasi Jenazah Arya Daru

Tuntutan ekshumasi tersebut dilayangkan agar kasus kematian Arya Daru segera menemukan titik terang.

DPR Desak Pemerintah dan Polisi Ekshumasi Jenazah Arya Daru
Karangan bunga di depan rumah duka mulai terpasang termasuk tenda. tirto.id/ Abdul Haris

tirto.id - Komisi XIII DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk membuka kembali pengusutan kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan (ADP) yang tewas pada 8 Juli 2025.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo, meminta Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, untuk mengajukan permohonan ke Presiden Prabowo Subianto untuk memberi perintah kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar melakukan ekshumasi terhadap jenazah Arya Daru.

“Komisi XIII DPR RI mendorong Menteri HAM untuk meminta kepada presiden agar menginstruksikan kepada Kapolri untuk membuka kembali kasus ini dan penyelidikan ulang, ekshumasi,” ucap Andreas di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Adapun tuntutan ekshumasi tersebut dilayangkan agar kasus tersebut segera menemukan titik terang. Hal ini penting terutama bagi keluarganya agar mereka tidak lagi bertanya-tanya terkait kepastian penyebab sebenarnya Arya Daru bisa tewas tak wajar.

“Oleh karena itu ya kami ingin supaya mendesak ini, supaya dibuka kembali kasus ini. Sehingga pihak keluarga, terutama dari ibu, dari istri almarhum, dan juga pihak keluarga yang selama ini bertanya-tanya, apa sih sebenarnya penyebab dari kepergian, kematian dari Pak Almarhum Arya Daru Pangayunan ini,” ucapnya.

“Penyelidikan tentu tetap oleh pihak kepolisian gitu. Tapi penyelidikan itu harus terbuka, transparan dan jelas gitu,” ucapnya.

Dia juga berharap agar pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk terlibat dalam pengusutan kasus tersebut.

“Menteri Luar Negeri (Sugiono) dalam hal ini atasan daripada almarhum Daru dan juga kementerian HAM untuk juga ikut terlibat bertanggung jawab terhadap kepergian meninggalnya almarhum,” katanya.

Baca juga artikel terkait DIPLOMAT KEMLU atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto