Menuju konten utama

DPR Desak Kemlu Buat Tim Investigasi Independen Kasus Arya Daru

DPR mendesak kepolisian kembali melanjutkan perkara kematian Arya Daru guna membuktikan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

DPR Desak Kemlu Buat Tim Investigasi Independen Kasus Arya Daru
Makam Arya Daru yang berada di TPU Sunten, Jomblangan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). tirto.id/ Abdul Haris
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi XIII DPR RI mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI untuk membentuk Tim Investigasi Independen untuk mengusut kasus kematian diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo, saat menyampaikan kesimpulan rapat di Ruang Komisi XIII DPR RI, Selasa (30/9/20295).

“Komisi XIII DPR RI meminta Menteri Luar Negeri untuk membentuk Tim Investigasi Independen yang melibatkan keluarga dan pihak terkait sebagai bagian dari tanggung jawab Kementerian Luar Negeri atas kematian seorang diplomat Alm. Arya Daru Pangayunan,” kata Andreas.

Andreas menyebut kasus kematian Arya Daru tidak diambil sebagai kesimpulan final sebagaimana dengan keputusan sebelumnya dari kepolisian. Hal ini mengingat masih ada beberapa fakta yang belum terungkap.

Maka dari itu, dia menegaskan agar aparat penegak hukum untuk kembali membuka berkas perkara untuk membuktikan adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Komisi XIII mencatat adanya kontradiksi serius antara hasil penyelidikan resmi Polda Metro Jaya, yang menyimpulkan tidak ada tindak pidana, dengan berbagai fakta lapangan, temuan keluarga dan kuasa hukum yang masih menyisakan kejanggalan,” ujar Andreas.

Sebelumnya, Andreas Hugo juga meminta Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, untuk mengajukan permohonan ke Presiden Prabowo Subianto untuk memberi perintah kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar melakukan ekshumasi terhadap jenazah Arya Daru

“Komisi XIII DPR RI mendorong Menteri HAM untuk meminta kepada presiden agar menginstruksikan kepada Kapolri untuk membuka kembali kasus ini dan penyelidikan ulang, ekshumasi,” ucap Andreas di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Adapun tuntutan ekshumasi tersebut dilayangkan agar kasus tersebut segera menemukan titik terang. Hal ini penting terutama bagi keluarganya agar mereka tidak lagi bertanya-tanya terkait kepastian penyebab sebenarnya Arya Daru bisa tewas tak wajar.

Baca juga artikel terkait DIPLOMAT KEMLU atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto