Menuju konten utama
Pembunuhan Brigadir J

DPR Bantah Istimewakan Polri dalam Pengawasan Kasus Ferdy Sambo

Komisi III DPR tak masalah tidak diundang dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, mengundang DPR memang tidak wajib dalam proses itu.

DPR Bantah Istimewakan Polri dalam Pengawasan Kasus Ferdy Sambo
Sekretaris Fraksi Bambang Wuryanto (kiri) memberikan keterangan soal pencopotan Rieke Diah Pitaloka dari jabatan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR di gantikan Muhammad Nurdin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Kamis (9/7/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz

tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menegaskan pihaknya akan benar-benar mengawasi Polri dalam proses penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

Politikus PDI Perjuangan itu menjamin tidak ada keistimewaan yang diberikan kepada Polri dalam bertugas, semua fraksi di komisinya akan mengawasi.

"Polri sudah melaksanakan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang melibatkan ahli dari penyidikan. Dan mereka melakukan secara saintifik sehingga bidang keilmuan yang mereka miliki digunakan," kata Bambang di Gedung DPR RI pada Rabu (31/8/2022).

Bambang mengungkapkan pihaknya sudah berusaha mengawal kasus Brigadir J sejak Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolri. Dirinya juga membantah DPR hanya sekedar memuja-muji Kapolri tanpa kritik dalam forum itu.

"Kalau Anda lihat kemarin semuanya bicara dari setiap fraksi ada yang bicaranya keras ada juga yang tidak, Itu tergantung hak konstitusinya masing-masing. Saya tidak boleh melarang atau saya mengarahkan," jelasnya.

Bambang menegaskan bahwa proses pengawalan kasus ini tidak boleh membuat Komisi III DPR intervensi. Menurutnya harus ada batasan dalam proses pengawasan.

"Jadi tahapan demi tahapan sudah kita lihat. Jadi jangan ngomong Komisi III diam, tidak! Komisi III sadar posisi tahu di mana harus bekerja, kan seperti itu. Tidak boleh ngawur dan saya pastikan tidak akan ngawur," ujarnya.

Adapun dalam proses rekonstruksi gelar perkara, Bambang juga tidak masalah bila dirinya atau anggota Komisi III tidak diundang. Menurutnya itu bukan hal wajib untuk dilakukan oleh Polri.

"Sesungguhnya kemarin kita tidak tahu infonya, kalau kita tahu pasti akan mengirim orang Komisi III untuk ikut itu. Namun kita tidak dapat infonya sehingga tidak ada kewajiban untuk menginformasikan kepada kami," ungkapnya.

Dirinya berharap kasus ini berjalan tuntas dan dilakukan dengan transparan mengingat sudah menjadi atensi publik.

"Kita semua sama dengan harapan masyarakat, proses ini transparan dibuka sampai tuntas dan kita kawal bersama. tentu pengawalan harus ada tapi tidak untuk mengintervensi," pungkas Bambang.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky