tirto.id - Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pemindahan ibu kota baru Indonesia. Letaknya di dua kabupaten Kalimantan Timur, yakni sebagian di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kertanegara. Jokowi bahkan telah memberikan surat kajian teknis pemindahan ibu kota kepada DPR RI.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar saat dikonfirmasi mengatakan lembaganya telah menerima surat tersebut. "Ya sudah tadi pagi saya yang terima," kata Indra Iskandar saat dihubungi wartawan, Senin (26/8/2019).
Surat tersebut langsung disampaikannya kepada pimpinan DPR. Selanjutnya, surat kajian tersebut akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI besok, Selasa (27/8).
"Besok akan dibawa ke paripurna," kata Indra.
Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo juga telah menerima surat kajian teknis pemindahan ibu kota tersebut. Ia akan membacakannya di dalam rapat paripurna, selanjutnya akan di bawa ke dalam rapat pimpinan untuk membahas rencana pembentukan undang-undangnya.
"Hari ini saya terima, besok akan kami umumkan di rapat Paripurna lalu di bawa ke rapim untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme pembentukan UU tentang penetapan ibu kota negara," ucap Bambang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan wilayah Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi pembangunan ibu kota baru. Presiden pun telah menyurati Ketua DPR Bambang Soesatyo.
"Tadi pagi saya sudah berkirim surat kepada Ketua DPR RI (Bambang Soesatyo), dilampirkan hasil kajian calon ibu kota baru tersebut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Jokowi paham pemindahan ibu kota negara butuh dukungan dan persetujuan DPR. Pemerintah akan menyiapkan regulasi mendukung pemindahan ibu kota negara.
"Pemerintah akan segera menyiapkan rancangan undang-undang untuk selanjutnya disampaikan ke DPR," kata Jokowi.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto