Menuju konten utama
Dampak Pandemi Corona

Dongkrak Pembelian, Menperin Usul Pajak Mobil Baru 0 Persen

Menperin Agus berdalih pemangkasan pajak pembelian mobil baru diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat.

Dongkrak Pembelian, Menperin Usul Pajak Mobil Baru 0 Persen
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berjalan meninggalkan gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian usai menghadiri Rapat Koordinasi pembahasan tentang pangan di Jakarta, Rabu (18/12/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd.

tirto.id - Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Upaya ini diharapkan dapat menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi COVID-19.

“Kami sudah mengusulkan kepada menteri keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Agus menjelaskan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.

“Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” kata dia.

Agus menambahkan, kinerja industri otomotif di semester pertama 2020 terbilang melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini terjadi karena dampak pandemi COVID-19 yang terjadi sejak Maret 2020. Namun pada semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan yang positif.

“Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif ditanah air dan pemulihan ekonomi nasional,” kata dia.

Agus mengungkapkan, aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas,mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usahadi sektor lainnya.

“Industri otomotif itu mempunyai turunan begitu banyak. Adatear 1, tear 2 yang begitu banyak,” kata dia.

Relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam. Menurutnya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.

“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kami ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” kata dia.

Saat ini, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.

Baca juga artikel terkait PAJAK MOBIL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz