Menuju konten utama

Dokter Piprim Dilarang Layani Pasien BPJS di RSCM

Menurutnya, kebijakan ini imbas dari penolakannya terhadap kebijakan Kemenkes mengenai kolegium.

Dokter Piprim Dilarang Layani Pasien BPJS di RSCM
Wawancara Khusus bersama Ketua IDAI, dr. Piprim B Yanuarso, Sp. A(K) di Kantor IDAI, Salemba, Jakarta Pusat pada Jumat (9/5/2025). tirto.id/Rahma

tirto.id - Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dokter Piprim Basarah Yanuarso, menyatakan dirinya tidak lagi dapat melayani pasien peserta BPJS di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan imbas dari penolakannya terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan mengenai kolegium.

Mengutip akun Instagram @dr.piprim pada Sabtu (23/08/2025), Piprim menyatakan dengan berat hati bahwa mulai hari ini dirinya tidak dapat lagi menangani pasien BPJS, baik di Pelayanan Jantung Terpadu (PJT) maupun di Klinik Kiara RSCM. Atas arahan direksi RSCM, dia kini hanya diperbolehkan praktik di Poli Swasta Kencana RSCM.

Artinya, Bapak Ibu yang putra-putrinya ingin dilayani oleh saya harus membayar kira-kira Rp4 juta untuk echo dan pemeriksaan di RSCM Kencana,” ujarnya.

Biaya tersebut tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sehingga berpotensi memberatkan para orang tua pasien.

Dokter subspesialis jantung anak ini mengungkapkan polemik ini juga berujung pada mutasi paksa dirinya ke RS Fatmawati yang, menurutnya, tidak dilakukan dengan prosedur yang benar.

Dia menegaskan bahwa mutasi tersebut dilaksanakan secara tiba-tiba, tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Saya menolak dengan tegas cara-cara yang melanggar asas meritokrasi terhadap seorang ASN maka akibatnya akun saya dibekukan untuk melayani BPJS,” tuturnya.

Dokter Piprim menyayangkan dampak kebijakan ini terhadap pasien, terutama anak-anak dengan penyakit jantung bawaan, yang selama ini ditanganinya. Kini, banyak dari mereka yang terjadwal untuk tindakan medis terpaksa harus membayar biaya penuh.

Saya paham bahwa ini tentu akan sangat memberatkan Bapak Ibu sekalian namun begitulah ketentuan dari Kemenkes dan Direksi RSCM,” ujarnya.

Piprim berjanji akan memperjuangkan masalah ini melalui jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia berharap ada solusi terbaik ke depannya agar dapat kembali melayani pasien BPJS.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwaDokter Piprim sebenarnya sudah dimutasi ke RSUP Fatmawati Jakarta sejak April 2025. Dokter Piprimtetap bisa memberikan pelayanan kesehatan, khususnya dalam bidang spesialis anak, di rumah sakit tersebut.

Pasien-pasien Dakter Piprim pun bisa mendapatkan layanan kesehatan di RSUP Fatmawati dengan berbagai skema pembiayaan.

Baik dengan membayar langsung secara mandiri, dengan asuransi swasta, maupun Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan,” terang Aji dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Sabtu (23/8/2025).

Aji pun mengatakan bahwa seorang ASN memang harus siap ditugaskan dan mengabdi di mana pun. Berkebalikan dengan pernyataan Dokter Piprim, Aji mengatakan mutasi ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Mutasi juga berdasarkan pada kebutuhan institusi dan pengembangan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” demikian tutur Aji.

Baca juga artikel terkait KEDOKTERAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fadrik Aziz Firdausi