tirto.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyiapkan sanksi bagi PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II lantaran menyebabkan puluhan warga keracunan gas klorin.
“Hari ini akan kami bahas di rapat. Kami sudah siapkan sanksinya,” kata Kepala Bidang Penataan Peraturan Lingkungan (DLHK) Kabupaten Karawang, Melie Rahmawati kepada reporter Tirto, Senin (19/9/2022).
Rapat akan dihadiri Camat Ciampel, Kepala Desa Kutamekar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, dan Polres Karawang.
Akan tetapi, Melie belum dapat menyempaikan sanksi kepada PT Pindo Deli II terkait kebocoran gas klorin yang menyebabkan puluhan warga keracunan.
“KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) enggak hadir. Setelah sanksinya ditandatangani Kepala Dinas [Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang. Wawan Setiawan] nanti saya kabari. ya,” ujarnya.
Melie mencatat hingga hari ini sebanyak 57 warga yang keracunan gas klorin yang berasal dari PT Pindo Deli II.
“Info terakhir dari Dinkes (Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang) 57 orang. Semua korban pada tanggal 14 September kemarin sudah pada pulang semua,” kata dia.
Sementara itu, Melie mengklaim tak mengetahui hasil pemeriksaan KLHK terkait kasus keracunan gas di Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. Ia beralasan petugas DLHK Karawang hanya mendampingi petugas KLHK.
DLHK Karawang menerima laporan sejumlah warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, diduga keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli pada Rabu (14/9/2022).
Menurut keterangan dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II, kata Melie, sumber gas yang menimbulkan keracunan bukan dari kebocoran alat produksi, melainkan dari gas klorin yang keluar dari cerobong karena proses pembakaran yang tidak sempurna.
Puluhan warga Kampung Cigempol menjalani perawatan medis karena diduga keracunan gas klorin tersebut.
"Rasanya pusing dan mual. Bahkan mata terasa perih," kata Sapti (58), warga Kampung Cigempol yang mengalami keracunan. "Pas keluar rumah terasanya. Kemudian langsung dibawa ke rumah sakit," katanya.
Menurut Sapti, warga yang lain juga mengeluh pusing, mual, dan mata perih saat keluar rumah pada Rabu pagi. Aparat desa kemudian membawa mereka ke klinik dan Rumah Sakit Rosela.
DLHK Karawang pernah mencabut izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II pada Mei 2018. Pencabutan izin operasional perusahaan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018.
Pencabutan izin operasional di antaranya dilakukan karena PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II dinilai lalai lantaran sejumlah alat produksi klorin yang sudah waktunya diremajakan belum diremajakan.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan