Menuju konten utama

DLH DKI Klaim 2 Perusahaan Pencemar Udara Sudah Kendalikan Emisi

DLH DKI Jakarta menyebut PT Persada Batarindo Industri dan PT. Hutama Hutama Sarana Dhianarta sudah kendalikan pencemaran udara.

DLH DKI Klaim 2 Perusahaan Pencemar Udara Sudah Kendalikan Emisi
Kampung Rusunawa Marunda dan Marunda Pulo. (tirto.id/Riyan Setiawan)

tirto.id - DLH DKI Jakarta menyebut telah mengenakan sanksi administratif kepada dua perusahaan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda terkait pencemaran di kawasan Marunda, Jakarta Utara dan mengklaim keduanya telah melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran udara.

Hal tersebut dijelaskan pada Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Udara Kawasan Marunda DLH DKI Jakarta yang diterima Tirto, Rabu (28/12/2022) sore.

PT Persada Batarindo Industri dikenakan sanksi administratif berdasar Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 tanggal 31 Maret 2022.

Menurut DLH DKI Jakarta, pihak perusahaan telah melaksanakan kewajiban terkait pengendalian pencemaran udara emisi sumber tidak bergerak dan emisi sumber bergerak, berdasar hasil pengawasan penataan dan evaluasi saksi administratif.

Sanksi administratif juga telah dikenakan pada PT. Hutama Hutama Sarana Dhianarta berdasarkan Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 tanggal 31 Maret 2022.

“Berdasarkan hasil pengawasan penataan dan evaluasi saksi administratif, diketahui bahwa telah melaksanakan kewajiban terkait pengendalian pencemaran udara emisi sumber bergerak,” imbuh Asep.

Berdasarkan laporan yang sama, Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara mengklaim juga telah melakukan pengujian emisi cerobong boiler berbahan bakar batu bara dan solar pada sembilan kegiatan usaha di kawasan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) Marunda dan kawasan PT KBN Cakung.

Dari kesembilan PT tersebut, ditemukan dua cerobong PT Dua Kuda SO2 tidak memenuhi baku mutu Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) Nomor 7 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Ketel Uap.

Sebelumnya, DLH DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada PT Persada Batarindo Industri dan PT. Hutama Hutama Sarana Dhianarta pada 31 Maret 2022. Kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang­undangan di bidang lingkungan hidup tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN UDARA MARUNDA atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri