tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Rencana pemungutan PPN tersebut masih dalam tahap perencanaan kebijakan dan belum berlaku sebagai ketentuan yang mengikat masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa isu pengenaan PPN atas jasa jalan tol belum memasuki fase implementasi. Dengan demikian, belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada publik.
"Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat," ucap Inge dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Inge menjelaskan bahwa dokumen Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan rencana strategis DJP untuk periode 2025–2029. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Menurut Inge, pencantuman topik PPN jalan tol dalam rencana strategis tersebut lebih bersifat indikasi arah kebijakan ke depan. Hal ini mencerminkan upaya memperluas basis perpajakan secara proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan pajak antarjenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila kebijakan ini akan diformalkan, prosesnya akan dilakukan secara komprehensif dan hati-hati. Pemerintah akan melalui tahapan kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas.
Pemerintah juga memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan yang diambil nantinya tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat.
"Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah," imbuhnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id




































