Menuju konten utama

DJKI Tanggapi Masuknya E-Commerce RI dalam Notorious Market 2021

Tanggapan DJKI terkait masuknya sejumlah e-commerce Indonesia dalam daftar Notorious Market 2021. 

DJKI Tanggapi Masuknya E-Commerce RI dalam Notorious Market 2021
Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menanggapi masuknya beberapa e-commerce dalam daftar Notorious Market 2021. foto/rilis djki

tirto.id - United States Trade Representative (USTR) sepekan lalu merilis sejumlah e-commerce Indonesia yang masuk dalam daftar Notorious Market 2021.

Hal tersebut kemudian menjadi perbincangan dan mendapat tanggapan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Kami menyadari tantangan transaksi masa kini yang beralih ke perdagangan online, maka dibentuklah Satgas Kekayaan Intelektual dengan leading sektor DJKI,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI sekaligus Kepala Satgas Kekayaan Intelektual Anom Wibowo pada Kamis, 24 Februari 2022 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, dalam rilis yang diterima Tirto, Kamis (24/2).

Anom menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tidak hanya itu, pemerintah juga menggandeng Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) dengan menyertakan 5 perusahaan e-commerce besar yakni Bukalapak, Tokopedia, Shopee, Bibli dan Lazada sekitar Oktober 2021 yang lalu.

“Kerja sama ini mensyaratkan agar setiap produk yang diperdagangkan secara online harus sudah memiliki sertifikat kekayaan intelektual. Namun kerja sama ini, kita kembalikan ke idEA dan masing-masing perusahaan e-commerce tersebut untuk berbenah,” lanjut Anom.

Menurut Anom, jika Bukalapak, Tokopedia dan Shopee yang disebutkan dalam Review 2021 USTR dianggap belum konsisten artinya berdasarkan penilaian konsumen lokal maupun global masih menjual produk ilegal.

Masyarakat tidak perlu mencap e-commerce tersebut menyediakan barang palsu atau menjual hasil bajakan karena ada divisi yang telah mengawasi produk yang dijual di situs-situs tersebut.

“Kami juga siap membantu memberikan asistensi prosedur pencatatan bagi yang belum terdaftar kekayaan intelektualnya karena perusahaan e-commerce tidak bisa berlindung dengan menyatakan bahwa telah disediakan konten komplain buat konsumen yang merasa dirugikan tetapi tidak secara tegas melarang produk tanpa sertifikat KI,” pungkasnya.

Sebagai informasi, di bawah pimpinan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, DJKI telah membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Tujuan dari pembentukan satgas ini adalah menurunkan angka pelanggaran kekayaan intelektual nasional agar kreativitas anak bangsa senantiasa terlindungi dan manfaat ekonominya dapat dirasakan pemilik haknya.

Penulis: Tim Media Servis