tirto.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada Kamis, 6 Januari 2022 meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC), sekaligus mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun hak cipta.
POPHC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit.
Sistem ini diluncurkan bersamaan dengan pencanangan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta demi mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
"Kami melihat tren positif dari geliat ekonomi kreatif khususnya dari para kreator Hak Cipta dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan potensi luar biasa bagi ekonomi nasional," ujar Yasonna pada acara peluncuran POP HC di bilangan Kuningan, Jakarta Pusat, dalam rilis yang diterima Tirto.
Yasonna menambahkan bahwa salah satu capaian nyata terkait potensi hak cipta bagi perekonomian nasional adalah melalui penarikan royalti.
Selama tahun 2020 sampai dengan semester I tahun 2021, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah berhasil mendistribusikan lebih dari Rp51 miliar royalti kepada para pemegang hak musik/lagu dan pencipta yang karyanya digunakan secara komersil.
POPHC dilakukan dengan penyelarasan bisnis proses pencatatan hak cipta terkait prinsip deklaratif sehingga mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan hari ke menit.
Adapun waktu rata-rata penyelesaian pencatatan antara 5 sampai 10 menit setelah melakukan pembayaran.
Layanan POPHC juga terintegrasi dengan sistem pembayaran SIMPONI Kementerian Keuangan dan dapat diakses penuh oleh masyarakat selama 7x24jam sesuai prinsip anywhere and anytime.
Sebagai catatan, setelah soft-launching aplikasi POP HC pada 20 Desember 2021, DJKI telah melihat peningkatan signifikan pencatatan hak cipta hingga 7.289 pencatatan sampai 4 Januari 2022. Sedangkan pada periode yang sama sebelumnya, DJKI hanya mencatat 3.046 pencatatan.
Sebelumnya pada 2017, pencatatan hak cipta dilakukan secara manual dan memakan waktu 9 bulan untuk menyelesaikannya. Baru pada 2018, DJKI membuat sistem daring melalui e-hakcipta.dgip.go.id yang dilengkapi dengan teknologi kriptografi. Permohonan diproses lebih aman dan lebih cepat, kurang lebih 1 hari kerja.
Pada 2019, sistem e-hak cipta tersebut mendapatkan banyak apresiasi sehingga pernah dipamerkan dalam ajang 2nd ASEAN-RoK Ministerial Roundtable and Exhibition on Public Service Innovation di Busan, Korea Selatan.
Sistem tersebut juga direplikasi oleh ARIPO (The African Regional Intellectual Property Organization) pada 2020.