tirto.id - Ketua II Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni divonis 11 bulan kurungan penjara. Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum: kurungan penjara selama 17 tahun.
"Menyatakan terdakwa Buchtar Tabuni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buchtar Tabuni dengan pidana penjara selama 11 bulan," bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (17/6/2020).
Dalam catatan reporter Tirto, sebagai tahanan politik (Tapol) Buchtar ditangkap paksa pada, Senin (9/9/2019) yang lalu. Kemudian penyidik polisi menjadikannya tahanan sejak, Selasa (10/9/2020). Putusan 11 bulan penjara tersebut, akan dikurangkan lamanya penahanan yang sudah dijalani Buchtar.
Majelis hakim menganggap, Buchtar telah meresahkan masyarakat Papua. Namun ada lebih banyak dari sikap Buchtar yang membuat vonis menjadi lebih rendah.
"Terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa bersikap sopan di persidangan. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," tuturnya.
Buchtar dijerat Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim juga membebani Buchtar untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Menanggapi putusan majelis hakim, Buchtar mengatakan, dia hingga kini tak tahu barang bukti 36 buah anak panah, 1 buah parang, dan beberapa yang lain itu milik siapa dan diambil dari mana. Dia juga tengah memikirkan, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Hakim yang mulia, bukan saya tidak mau 11 bulan, dari hati nurani saya ini mengatakan, saya tidak bersalah," kata Buchtar dalam persidangan tersebut.
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Gilang Ramadhan