Menuju konten utama

ULMWP: Buchtar Tabuni Diintai Heli, Listrik Dipadamkan, Ditangkap

ULMWP menganggap Buchtar Tabuni "diculik" aparat gabungan TNI dan Polri.

ULMWP: Buchtar Tabuni Diintai Heli, Listrik Dipadamkan, Ditangkap
Buchtar Tabuni. Facebook/ Buchtar Tabuni

tirto.id - Ketua II Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni ditangkap paksa. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, salah satunya delik makar.

Sekretaris Umum Komite Aksi ULMWP Chris Dogopia, melalui keterangan tertulisnya, menjelaskan proses penangkapan Buchtar Tabuni. Menurut Dogopia, Tabuni "diculik" aparat gabungan TNI dan Polri.

"Penangkapan dilakukan tanpa prosedur. Tidak ada surat pemanggilan, pemberitahuan, dan penangkapan. Sehingga kami menyebutnya sebagai penculikan," kata Dogopia, Selasa (10/9/2019).

Dogopia menuturkan, sejak Ahad (8/9/2019), helikopter milik TNI-AU enam kali lawatan di sekitar kediaman Tabuni di kawasan Perumnas III Waena, Jayapura, Papua. Besoknya, dini hari sekitar pukul 2 waktu setempat, personel Brimob menyisir gang-gang di sekitaran perumnas.

Sekitar pukul 7 pagi, Senin lalu, kata Dogopia, Tabuni berada di seberang bantaran Sungai Kampwolker, Distrik Heram, Jayapura. Dua jam setelahnya, rumah Tabuni digeledah. Pintu depan dan belakang rumah itu dirusak. Satu alat pelantang suara disita.

"Karena tidak menemukan Tuan Buchtar Tabuni, maka gabungan TNI-Polri merusak rumah," tuturnya.

Hingga sekitar enam jam kemudian, personel TNI dan Polri masih berjaga di rumah Tabuni. Lalu aliran listrik di Perumnas III Waena hingga bantaran Sungai Kampwolker dipadamkan selama 30 menit, sejak pukul 5 sore waktu setempat.

Saat lampu dimatikan itu, kata Dogopia, "TNI-Polri beberapa kali menembak." Sedangkan Tabuni beserta seorang adiknya dan kedua orangtuanya, berusaha terus menjauh dari kejaran aparat gabungan itu.

Sekitar pukul 6 petang, empat personel TNI dan Polri mendatangi bantaran Sungai Kampwolker. Mereka memergoki Tabuni yang sedang panik.

"[Mereka] langsung menodongkan senjata yang sudah dikokang siap menembak Tuan Buchtar," ucapnya.

Tabuni dibawa ke Mako Brimob Kotaraja, Jayapura menggunakan Mobil Avanza. Aparat gabungan lainnya, mengawal Tabuni dengan menaiki Mobil Avanza juga dan Mobil Dalmas. Informasi terakhir yang didapatkan Dogopia, Tabuni dipindahkan ke Mapolda Papua.

Klarifikasi Polisi

Kapolda Papua Irjen Rudolf Rodja mengonfirmasi penangkapan Tabuni. Menurut Rodja, Tabuni ditangkap paksa di kawasan Waena, Papua, Senin (9/9/2019) awal pekan ini. Namun, ia tak mau memberi keterangan detail soal bagaimana Tabuni ditangkap.

"Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa penyidik di Mapolda Papua," kata Rodja seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/9/2019).

Secara terpisah, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Letnan Kolonel CPL Eko Daryanto, juga enggan menjelaskan proses penangkapan Buchtar Tabuni. Dia meminta agar informasi dikanalkan satu pintu ke Polda Papua.

Daryanto hanya membantah soal kabar TNI memantau Tabuni lewat helikopter. Meski begitu, ia tak mau menjawab saat disinggung apakah penangkapan Tabuni sudah sesuai dengan prosedur KUHAP atau tidak.

"Jangan tanya saya. Kan, bukan tugas atau wewenang kami. Kalau anggota kami yang nangkap baru bisa konfirmasi ke Kapendam Cenderawasih," kata Daryanto kepada reporter Tirto lewat sambungan telepon, Rabu siang.

Penangkapan Tabuni ini menambah daftar panjang penangkapan terhadap sejumlah aktivis prodemokrasi di Papua. Sebelum menangkap Tabuni, polisi juga mentersangkakan FBK dan AG, bekas Ketua BEM Fisip Universitas Cenderawasih (Uncen) dan ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), pekan lalu.

Sekitar 17 hari sebelum dicokok, Tabuni sempat menyebut Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah gagal. Maka menurutnya, Papua berhak menentukan nasibnya sendiri. Dia meminta pemerintah Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menyerahkan mandat urusan politik kepada ULMWP.

"ULMWP sebagai wadah pemersatu Bangsa Papua akan berunding dengan negara Indonesia, dengan dimediasi langsung oleh PBB, untuk mendapatkan hak penentuan nasib sendiri,” kata Tabuni di Jayapura seperti dikutip dari Tabloid Jubi, Jumat (23/8/2019).

Bahkan jauh hari sebelum itu, Tabuni juga pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri, pada 26 November 2013. Sebabnya, ia memimpin aksi yang berujung bentrok antara Polres Kota Jayapura dan massa aksi Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Hingga Senin, 17 Desember 2018, namanya baru dihapuskan dari DPO.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Hukum
Reporter: Dieqy Hasbi Widhana & Andrian Pratama Taher
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Mufti Sholih