Menuju konten utama

Asrama Papua Kembali Diteror: Kenapa Polisi Minta Tak Diberitakan?

Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan berkata jika peristiwa itu penting bagi publik, maka harus ditulis. Polisi tak berhak melarang, termasuk teror yang terjadi di asrama Papua, Surabaya.

Asrama Papua Kembali Diteror: Kenapa Polisi Minta Tak Diberitakan?
Sejumlah orang keluar dan mengangkat tangannya di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan 10, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/8/2019). ANTARA FOTO/Didik Suhartono.

tirto.id - Asrama mahasiswa Papua di Jalan Kamasan III, Surabaya, Jawa Timur, kembali diteror. Ketua Biro Komite Pusat Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Yohanes Giyai mengatakan, kali ini orang tidak dikenal melemparkan dua karung berisi ular ke depan asrama, Senin dinihari (9/9/2019), sekitar pukul 04.19 WIB.

Giyai menceritakan hal ini kepada reporter Tirto. Menurut dia, satu karung yang biasa dipakai untuk beras berisi "ular piton yang beratnya kira-kira 15 kilogram" dan satu karung lagi, terbuat dari kain, berisi tiga ular "yang lebih agresif".

"Ular yang piton setelah dilempar tidak keluar karung. Sekarang kami kandangi. Tiga lagi setelah dilempar langsung keluar karung. Agresif. Tidak bisa kami tangkap," kata dia. "Sekarang kami masih jaga-jaga karena khawatir ular yang kabur menyerang,” kata Giyai menambahkan.

Menurut Giyai, saat pelemparan terjadi, dirinya sedang tidur. Dia bangun karena kawannya yang belum tidur teriak "ular, ular, ular" dan membangunkan seluruh penghuni asrama.

Giyai mengatakan, berdasarkan keterangan mahasiswa Papua yang melihat langsung pelemparan, pelaku berjumlah empat orang. Mereka naik motor matic. “Dua motor. Dua orang standby. Dua orang turun melempar karung.”

Kejadian itu terjadi sangat cepat. Saksi mata tidak sempat merekamnya. Apalagi, kata Giyai, "kondisi masih gelap."

Reporter Tirto pun mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada Polda Jawa Timur. Namun, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera meminta agar tidak perlu memberitakan peristiwa itu.

"Kalau diberitakan begini justru ini yang diinginkan (oleh pihak terduga pelempar ular)," ucap dia ketika dihubungi reporter Tirto, Senin (9/9/2019).

"Kalau kamu memberitakan sama saja kamu masuk dalam skenario mereka untuk mem-blow up," dalih Barung. Namun, ia mengakui pihaknya masih menyelidiki perkara itu. "Teror? Masih tahap penyelidikan. Bukankah ada teror yang dibuat?" sambung dia.

Barung bahkan meminta reporter Tirto bertanya siapa pihak pelempar ular tanpa memberitahukan siapa pihak terduga itu. "Kamu tanya mereka yang buat [meneror]. Polisi tidak mungkin buat [jadi pelempar ular], sebab kami jaga asrama," ujar Barung.

“Tidak usah diberitakan, sebab kita masuk pada skenario untuk blow up Papua," tegas dia.

Barung mengklaim bahwa sudah ada penjagaan aparat di sekitar asrama, namun masih juga polisi kebobolan. "Tanya penghuni (asrama), tiap hari dijaga," ucap dia.

Sementara itu, Menkopolhukam Wiranto menyatakan pelemparan itu merupakan upaya provokasi. “Adu domba. Mereka (pihak peneror) tidak suka kondisi aman, kondusif," ucap dia di kantor Kemenko Polhukam, Senin (9/9/2019).

Wiranto bertanya kepada wartawan, jika awak media belum mendengar hal itu sebaiknya tidak perlu didengar.

"Yang ada malah aparat keamanan dipentungi oleh adik-adik Papua. Sementara kami usut, kami tuntaskan," imbuh dia. "Ya sudahlah, orang menangkap ular itu tidak ada. Tidak ada," sambung mantan Panglima ABRI [sekarang TNI] itu.

AJI: Informasi Penting Bagi Publik Harus Ditulis

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan, menyatakan jika peristiwa itu merupakan informasi penting bagi publik, maka harus ditulis. Apalagi, kata Manan, keputusan menulis berita itu sepenuhnya ada di newsroom dan media, bukan di tangan polisi.

"Silakan saja polisi menyampaikan permintaan seperti itu. Tapi keputusan untuk menulis atau tidak menulis sesuatu, sepenuhnya ada di tangan newsroom dan media. Jika informasi itu penting bagi publik, sudah sepatutnya jurnalis tetap memberitakannya,” kata Manan kepada reporter Tirto.

Selama polisi hanya meminta, lanjut dia, kewajiban jurnalis dan redaksi adalah tetap menerbitkannya. Bila terjadi kriminalisasi terhadap penulis dari kepolisian, Manan berpendapat, maka hal itu bukti intimidasi terhadap wartawan.

"Saya tidak melihat ada yang dilanggar kalau kamu tetap menulis itu. Kalau dikriminalisasi, itu adalah tindakan nyata untuk mengintimidasi dan merepresi jurnalis, dan tentu saja praktik seperti itu harus dilawan,” kata Manan.

Hal senada diungkapkan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Gading Yonggar Ditya. Menurut dia, apa pun bentuk teror yang dianggap sebuah kejahatan, maka publik wajib mengetahui hal tersebut karena isu yang diberitakan memiliki unsur kepentingan publik.

“Segala bentuk teror, siapapun yang mengalami, maka jurnalis berhak untuk meliput dan menayangkan," kata Gading.

Menurut Gading, publik wajib tahu bahwa masih ada intimidasi terhadap mahasiswa Papua di mana pun. “Pers sebagai kontrol publik dan kontrol sosial yang berpijak untuk kepentingan publik itu wajib. Mengangkat isu teror itu bukan untuk membuat masyarakat takut akan teror, justru meliput teror sebagai counter agar ke depannya tidak terjadi teror," jelas Gading.

Jika terjadi kriminalisasi atau somasi dari kepolisian, kata Gading, apa dasar keberatan itu.

“Karena di situ tidak ada unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau membantu publikasi teror. Jurnalis menjalankan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak ada dasar somasi, pers menjalankan fungsi sesuai Undang-Undang Pers," tutur dia.

Gading menyatakan jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah dan menyebarluaskan informasi. Apalagi konten informasi yang memiliki esensi kepentingan khalayak.

“Pers mencegah agar tidak terulang lagi peristiwa teror, agar publik turut melindungi teman-teman Papua,” imbuh dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan menilai, tindakan polisi tidak imparsial menangani perkara ihwal Papua serta aparat cenderung mengabaikan segala bentuk kerentanan yang dirasakan oleh mahasiswa di asrama dan di tempat lain.

"Dari dua hal itu, polisi tampil ke publik seolah-olah telah menjalankan tugas dan kewenangannya. Ketika publik mengetahui kejanggalan, polisi resisten dan menutupinya,” kata dia.

Menurut Andy, bukan hanya teror yang terjadi pada Senin dinihari saja, bahkan sejak peristiwa 16 Agustus hingga menersangkakan Veronica Koman menunjukkan bahwa polisi tidak mampu melihat secara utuh dan imparsial perkara penyerangan di asrama. Andy berpendapat polisi juga tidak konsisten memberikan pernyataan ke publik.

“Jadi jika Humas Polda Jawa Timur tidak meminta fakta tidak ditulis di media, itu konyol. Itu menunjukkan ketidakmampuan polisi, khususnya Polda Jawa Timur, untuk memastikan akuntabilitas kerja dia itu bisa dipercaya publik. Dengan insiden sekarang, masyarakat sipil semakin tidak percaya dengan Polda Jawa Timur," kata Andy.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz