Menuju konten utama

Buchtar Tabuni & Kossay Dipindah ke Rutan Kaltim, KNPB: Cara Orba

Pemindahan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi. KNPB menuding, cara ini mirip yang dilakukan era Soeharto pada masa Orde Baru.

Buchtar Tabuni & Kossay Dipindah ke Rutan Kaltim, KNPB: Cara Orba
Buchtar Tabuni. Facebook/ Buchtar Tabuni

tirto.id - Polda Papua pindahakan penahanan aktivis Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) ke Polda Kalimantan Timur.

Para aktivis itu ialah: Ketua Pusat KNPB Agus Kossay, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, dan Ketua II Legislatif ULMWP Buchtar Tabuni.

Juru Bicara KNPB Ones Suhuniap menjelaskan, pemindahan itu diduga dilakukan pagi tadi. Pengacara para tersangka itu telah menghubungi para penyidik di Polda Papua, namun tak ada respons. Mereka hanya mendapat informasi dari orang lain, tiga aktivis itu telah dibawa keluar Papua melalui bandara terdekat.

"Kami kaget, [Polda] mau pindahkan dorang untuk jalani sidang itu di Kalimantan. Menjalani proses persidangan di situ," kata Ones saat dihubungi reporter Tirto melalui sambungan telepon, Jumat (4/10/2019).

Ones menuturkan, hingga kini keluarga, organisasi, maupun pengacara tak mendapatkan surat resmi dan pemberitahuan dari kepolisian. Tindakan polisi ini, kata Ones, dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan menyalahi prosedur KUHAP.

"Ini tidak beda jauh dengan praktik Orde Baru zaman Soeharto. Bagian dari mengisolasi mereka dari pantauan media, keluarga, rakyat, dan pengacara. Itu diisolasi seperti teroris," tegasnya.

Tindakan polisi ini, menurut Ones, sangat mencurigakan. Menjauhkan para aktivis itu dari jangkauan kerabat, rekan, dan pengacara bagi Ones, akan membuat keberlangsungan hidupnya menjadi rawan.

"Kami sangat ragu kalau mereka dipindahkan ke sana itu kemanan mereka, makan, minum. Mereka ini dikenal sebagai tokoh di Papua," ujarnya.

Jumlah Seluruhnya Tujuh Orang

Berdasarkan informasi yang dihimpun gabungan pengacara dalam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, pemindahan para aktivis itu dilakukan pagi tadi. Hal itu berdasarkan surat direskrimum Polda Papua berseri B/816/X/RES.1.24/2019/Direskrimum.

Selain tiga aktivis tersebut, ada empat orang lain yang dipindahkan dari Rutan Polda Papua ke Rutan Polda Kalimantan Timur di Balikpapan. Mereka ialah: Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin.

Menurut Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, ketujuh orang tersebut status tersangka tujuh orang tersebut belum P-21. Maka dari itu tindakan penyidik Polda Papua, bertentangan dengan Pasal 85 KUHAP. Sebab belum ada pengusulan dari ketua Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura atau kepala Kejaksaan Negeri Jayapura kepada Mahkamah Agung (MA).

Mereka menuntut agar MA segera menegur Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpau, dan Ditreskrimum Polda Papua agar tak menyalahgunakan Pasal 85 KUHAP. Selain itu, Tito diminta menghentikan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur Pasal 6 huruf q PP Nomor 2 Tahun 2003, serta menghargai tugas pook penegakan hukum sesuai Pasal 13 huruf b, UU Nomor 2 Tahun 2002.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpau juga diminta menghentikan pemindahan tempat penahanan dengan segera. Begitu juga Kapolda Kaltim Irjen Priyo Widyanto, didesak untuk memehuhi hak-hak tersangka khususnya hak atas bantuan hukum.

Mereka yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua itu ialah: Latifah Anum Siregar, Gustaf Kawer, Yuliana Langowuyo, Yulius Lala’ar, Wehelmina Morin, Ganius Wenda, dan Emanuel Gobay.

Polisi Enggan Terbuka

Saat ditanya terkait pemindahan tujuh tahanan itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal hanya menjawab singkat. Namun ia enggan menjawab ketika ditanya alasan pemindahan itu.

"Dititipkan," kata Kamal kepada reporter Tirto, Jumat (4/10/2019). dia singkat. Ketika ditanyakan alasan penitipan, ia tidak menjawab.

Sedangkan Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, tidak mau menjawab ihwal kepindahan tahanan. "Silakan konfirmasi ke Mabes, karena kewenangan ada di Mabes," ujar dia kepada reporter Tirto.

Begitu juga saat kami menanyakan ke Mabes Polri. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo malah mengaku dirinya belum mengetahui hal tersebut.

"Belum ada info," ucap dia ketika dihubungi Tirto.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dieqy Hasbi Widhana