Menuju konten utama

Polisi Tangkap Ketua KNPB Agus Kossay di Sentani

Polisi menangkap Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay di Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (17/9/2019).

Polisi Tangkap Ketua KNPB Agus Kossay di Sentani
Wawancara Ketua I KNPB Pusat, Agus Kosay, Momen HUT Bangsa Papua yang Ke 55 di Wilayah Timika. Youtube/Knpb-Prd- Wilayah-Bomberay

tirto.id - Polisi menangkap Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay, Selasa (17/9/2019). Agus ditangkap di depan SPBU Hawai, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua pukul 17.45 WIT.

"Ditangkap kemarin sore. Dia (termasuk dalam) daftar pencarian orang kasus pencurian kendaraan bermotor," ucap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, ketika dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).

Kamal mengatakan, polisi tengah memeriksa Agus. Selain membekuk Agus, polisi juga meringkus Doni Itlay, anggota KNPB. Penangkapan dilakukan ketika keduanya sedang berkendara menggunakan motor yang diduga hasil curian dari Waena menuju Sentani.

Barang bukti yang disita polisi yakni satu sepeda motor matic warna merah dan satu telepon seluler. Motor curian itu terdaftar dalam laporan polisi bernomor LP/219/II/2019/Papua Res Jpr Kota/Sek Abepura bertanggal 13 Februari 2019.

Agus masuk daftar pencarian orang dengan nomor: DPO/25/IX/Res.1.24./2019/Dit Reskrimum dengan Laporan Polisi: LP/317/IX/Res.1.24/2019/SPKT Polda Papua Tanggal 5 September 2019, diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar Pasal 106 juncto Pasal 87 KUHP.

Sementara itu, advokat dari Perkumpulan Advokasi Hak Asasi Manusia Papua, Gustaf Kawer, menyatakan Agus ditahan di Mako Brimob Kotaraja dan berstatus sebagai tersangka. "Sudah jadi tersangka dari kemarin, sekarang kami dampingi," ujar dia ketika dihubungi Tirto, Rabu (18/9/2019).

Gustaf membenarkan penangkapan Agus berlangsung saat berada di daerah Sentani. Polisi langsung memeriksa Agus sejak pukul 21.00 WIT, Selasa (17/9/2019) hingga 03.00 WIT, Rabu (18/9/2019) dini hari. Pemeriksaan berlanjut pukul 11.00 WIT dan kini masih berlangsung.

"Pasal yang dituduhkan itu makar dan penghasutan, berkaitan dengan aktivitas dia juga. (Diduga jadi dalang) karena demo damai tapi berakhir rusuh. Dituduh karena Agus berkaitan dengan KNPB," lanjut dia.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika & Andrian Pratama Taher
Penulis: Adi Briantika
Editor: Andrian Pratama Taher