Menuju konten utama

Polisi Tangkap Ketua KNPB Mimika Steven Itlay

Polisi menangkap Ketua KNPB Mimika Steven Itlay. Steven ditangkap karena diduga berhubungan dengan Ketua ULMWP Benny Wenda.

Polisi Tangkap Ketua KNPB Mimika Steven Itlay
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tindak pidana terorisme di Divhumas Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd.

tirto.id - Satgas Nemangkawi menangkap Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Mimika, Steven Itlay, Rabu (11/9/2019), sekitar pukul 17.56 WIT, di gerbang Universitas Cenderawasih. Ia ditangkap karena diduga ada hubungan dengan Ketua United Liberation Movement For West Papua (ULMWP), Benny Wenda.

"Ada fakta hukum (dugaan) ke arah sana, tunggu proses penyidikan lebih lanjut," " ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).

Kini, lanjut dia, penyidik masih memeriksa Steven. "Perannya masih diperiksa, nanti dari alat bukti yang dimiliki akan dilihat konstruksi hukumnya," sambung Dedi.

Polisi menyita 4 telepon seluler, uang tunai Rp5,5 juta, 1 flash disk dan 1 mobil. Namun berdasarkan keterangan tertulis dari kepolisian, Steven diduga berperan dalam kerusuhan pada 29 Agustus lalu di Papua seperti membantu pengecekan KNPB wilayah; mengatur pergerakan KNPB Mimika dan menginstruksikan mobilisasi massa; mengatur mobilisasi massa dari Sentani; menginstruksikan kepada seluruh pimpinan KNPB wilayah.

Berdasarkan data kepolisian Steven tercatat beberapa kali melakukan tindak kriminal. Pada 19 Oktober 2012, Steven terlibat kasus bahan peledak dan Makar. Ketika itu dia divonis 8 bulan penjara. Kemudian, pada 5 April 2016, Steven kembali terlibat kasus makar yang menyebabkan dia divonis 8 bulan penjara. Lalu, pada September 2018, Steven jadi DPO kasus makar yang ditangani Ditreskrimum Polda Papua. Ini merupakan pengembangan kasus makar WNA bernama Yacob Febian.

Selain itu, polisi juga menetapkan dua orang sebagai tersangka aktor intelektual di kerusuhan Papua, yakni AG dan FK. FK merupakan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cendrawasih yang memiliki berperan menggerakkan rekan-rekannya yang juga mahasiswa di kampusnya. Sementara AG juga memiliki peran yang sama.

Dari pihak KNPB, ia melanjutkan, ada dua aktor intelektual juga namun memang belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran tim dari Polda Papua masih memeriksa, dan tim Mabes Polri pun dikirim untuk membantu memeriksa AK dan VY, sebagai tokoh KNPB.

Ketua II Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni pun turut ditangkap paksa, Senin (9/9/2019). Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, salah satunya delik makar.

Tabuni dibawa ke Mako Brimob Kotaraja, Jayapura menggunakan Mobil Avanza. Aparat gabungan lainnya, mengawal Tabuni dengan menaiki Mobil Avanza juga dan Mobil Dalmas. Informasi terakhir yang didapatkan Dogopia, Tabuni dipindahkan ke Mapolda Papua.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Andrian Pratama Taher