Menuju konten utama

Ditolak Banyak Pihak, Ketua Pansus Hak Angket Angkat Bicara

Agun menegaskan Pansus Hak Angket tidak ingin menganggu dan menghalangi proses pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Ditolak Banyak Pihak, Ketua Pansus Hak Angket Angkat Bicara
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar (kanan) berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (11/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Ketua Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK, Agun Gunandjar Sudarsa angkat bicara terkait penolakan beberapa pihak terhadap Pansus. Agun menepis tudingan bahwa Pansus hanya ingin menganggu dan menghalangi proses pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Semua kinerja yang dilakukan Pansus hanya dalam rangka pengawasan dari DPR," kata Agun saat menerima perwakilan Aliansi Pemuda Cinta Indonesia dan PP Muhammadiyah di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Namun, Agun menyatakan bahwa pihaknya akan menampung segala aspirasi yang masuk dari semua elemen masyarakat. "Kami menampung aspirasi dari semua elemen masyarakat. Pansus dipastikan bergerak sesuai koridor hukum yang berlaku," kata Agun dikutip dari Antara.

Baca juga: KPK Periksa Agun Gunandjar & Tamsil Linrung Soal Kasus E-KTP

Politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa Pansus Hak Angket telah memiliki legitimasi kuat karena diatur dalam UUD 1945, UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta terbitnya perintah negara.

Ia mengimbuhkan bahwa Pansus Hak Angket mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK.

Pansus Angket, menurut dia, tidak berniat menghalangi proses pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. "Oleh karena itu, terkait yang disampaikan sebetulnya apa yang dilakukan DPR sudah cukup banyak dalam rangka fungsi pengawasan KPK," kata Agun.

Baca juga: Jaksa Agung Bela Pansus Hak Angket KPK

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket itu, Aliansi Cinta Indonesia dan PP Muhammadiyah kompak menolak penggunaan hak angket DPR terhadap KPK.

Menanggapi hal itu, Direktur Madrasah Anti Korupsi PP Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi mengaku pihaknya telah menolak Pansus Hak Angket sejak Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyetujuinya dalam rapat paripurna 28 April lalu.

"Sejauh ini langkah-langkah yang dilakukan Pansus tidak ada indikasi penguatan, justru cenderung melemahkan lembaga KPK. Sehingga dikhawatirkan mengganggu kinerja KPK dalam memberantas korupsi," kata Virgo.

Baca juga: Todung Mulya Lubis Beberkan Cara Hentikan Pansus Hak Angket

Sementara itu, Perwakilan Aliansi Pemuda Cinta Indonesia, Tubagus Tirtayasa mendesak anggota-anggota pansus untuk membuat surat pernyataan tidak terlibat dalam kasus korupsi secara tertulis.

Aliansi Pemuda Cinta Indonesia, kata dia, menunggu surat pernyataan itu dikumpulkan hingga Senin 17 Juli nanti, Kalau surat itu bisa disediakan DPR maka pihaknya bisa mempercayai serta ikut mendorong Pansus KPK.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto