Menuju konten utama

Ditjen Pajak: Transfer Rp18,8 T Tak Libatkan Pejabat Negara

Dugaan transfer dana senilai Rp18,8 triliun di Standard Chartered Plc, dari wilayah Guernsey ke Singapura, melibatkan sebanyak 81 WNI.

Ditjen Pajak: Transfer Rp18,8 T Tak Libatkan Pejabat Negara
Sejumlah warga melaporkan spt tahunan wajib pajak di kantor pelayanan pajak matraman jakarta, (31/3). tirto/andrey gromico.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut dugaan transfer dana senilai 1,4 miliar dolar AS atau setara Rp18,8 triliun di Standard Chartered Plc, dari wilayah Guernsey ke Singapura, melibatkan sebanyak 81 Warga Negara Indonesia (WNI).

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, data tersebut didapatkan beberapa bulan lalu dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Menteri Keuangan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

"Dalam data dimaksud, terdapat 81 WNI dengan nilai data 1,4 miliar dolar AS. Jadi bukan satu orang," ujar Ken saat jumpa pers di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Dari 81 WNI tersebut, lanjut Ken, sebanyak 62 orang telah mengikuti Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty). Saat ini, DJP tengah melakukan pendalaman terhadap data tersebut dan berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan pemeriksaan mendalam.

"Kita cocokkan dengan SPT dan LHA-nya, dan sebagian sudah kita tindaklanjuti," kata Ken.

Ken menambahkan, dari 81 WNI yang diduga terlibat dengan dugaan transfer dana jumbo tersebut, tidak terdapat nama pejabat dari TNI, Polri, ataupun penegak hukum serta pejabat negara lainnya.

"Ini murni pebisnis," ujar Ken.

Merujuk pada laporan Bloomberg dan South China Morning Post, regulator di Eropa dan Asia sedang melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas transfer dana milik nasabah khusus sebesar 1,4 miliar dolar AS dari Guernsey, yang merupakan daerah kekuasaan Inggris, ke Singapura pada akhir 2015.

Dalam laporan itu disebutkan, aset yang ditransfer tersebut sebagian besar milik nasabah Indonesia. Regulator juga mendapat laporan adanya kecurigaan terhadap staf bank mengenai transfer tersebut.

Transfer tersebut dilakukan jelang Guernsey menerapkan "Common Reporting Standard", sebuah kesepakatan global pertukaran informasi secara otomatis terkait pajak, seperti diberitakan Antara.

Investigasi juga dikabarkan tengah dilakukan oleh bank sentral Singapura yaitu Monetary Authority of Singapura (MAS) dan otoritas keuangan Guernsey yaitu Guernseys Financial Service Commission.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri