tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengaku sudah menandatangani draf Peraturan Pemerintahan (PP) terkait dengan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI dan Polri. Jokowi pun berharap hal tersebut bisa menyejahterakan para prajurit.
"Secepatnya akan keluar dan kita harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan daya beli dan juga berimbas kepada ekonomi yang ada," kata Jokowi usai meresmikan tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor seksi 3 di Gerbang Tol Utama Limo, Depok, Senin (8/1/2024).
Sementara itu, Jokowi merespons terkait pernyataan dari Calon Presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, mengatakan kenaikan gaji TNI terjadi lebih banyak di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dibandingkan era Jokowi. SBY disebut sudah menaikkan gaji sebanyak 9 kali sementara Jokowi hanya 4 kali.
Jokowi menuturkan kenaikan gaji TNI dilakukan sesuai kekuatan fiskal Indonesia dan situasi ekonomi yang berbeda antara eranya dan masa lalu. Dia pun mengklaim pemerintah memutuskan kenaikan atau tidak sudah sesuai dengan pertimbangan matang.
"Kalau fiskal kita dalam posisi tertekan oleh eksternal misalnya kemarin oleh covid, kemudian boleh perang dagang, kemudian oleh geopolitik yang tidak memungkinkan ya tidak mungkin kita lakukan," ungkap Jokowi.
"Semuanya dengan pertimbangan-pertimbangan dan kalkulasi-kalkulasi yang matang," tambah Jokowi.
Sebelumnya, pemerintahan Jokowi berjanji untuk menaikkan tunjangan TNI, Polri, pensiunan dan veteran. Kenaikan tunjangan akan dilakukan per 1 Januari 2024 lalu.
Juru Bicara Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengaku pemerintah memang tengah berupaya menyelesaikan aturan teknis kenaikan gaji tersebut. Dia memastikan ketentuan akan dipenuhi.
"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ujar Yustinus lewat akun X (dulu Twitter) @prastow.
Sebelumnya, Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, dalam debat putaran ketiga capres dan cawapres Pilpres 2024, menyinggung mengenai kenaikan gaji PNS jelang Pemilu 2024, Minggu (7/1/2024).
Kritik itu disampaikan oleh Anies pada segmen kelima debat putaran ketiga. Anies mengatakan, era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hanya menaikkan gaji PNS sebanyak 3 kali selama dia memimpin. Kemudian, di pengujung kepemimpinannya, Jokowi memberikan kebijakan kenaikan gaji, yang menurut Anies dilakukan karena jelang Pemilu.
Dalam pernyataannya, Anies juga membandingkan, kenaikan gaji pada era presiden Jokowi yang berbeda jauh dengan era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Anies, selama 10 tahun kepemimpinan SBY, gaji PNS mengalami kenaikan sebanyak 9 kali.
Benarkah Gaji PNS Naik Jelang Pemilu 2024 dan Mulai Kapan?
Kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS diusulkan oleh Presiden Jokowi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Usulan kenaikan yang disampaikan Presiden Jokowi meliputi 8 persen untuk PNS dan 12 persen untuk pensiunan.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir dalam rapat kerja menyampaikan bahwa usulan Presiden Jokowi itu disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Lalu, berselang kurang dari empat bulan dari persetujuan itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Selasa, 2 Januari 2024 mengatakan, kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS akan mulai dibayarkan pada Januari 2024. Sri Mulyani menyampaikan, pihaknya saat ini sedang merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji PNS 2024.
"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen. PP-nya sedang diselesaikan, sedang kita kebut ini. Januari ini tetap kita bayarkan komplit untuk 12 bulan," kata Sri Mulyani dikutip Antara.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin