tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan belum memberlakukan kebijakan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor pada Senin (24/8/2020) ini.
Meski Gubernur Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam Pasal 8 Pergub 80/2020, Anies memberlakukan sistem ganjil genap pada kendaraan roda dua dan empat.
"Ganjil genap sepeda motor belum berlaku," kata Dishub DKI melalui akun Instagram @dishubdjijakarta.
Selain kendaraan bermotor, dalam pergub tersebut terdapat sejumlah kendaraan lainnya yang tidak diberlakukan sistem ganjil genap, sebagai berikut:
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia,
- Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans,
- Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas,
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
- Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
- Kendaraan pejabat negara,
- Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI,
- Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas,
- Kendaraan angkutan umum (plat kuning),
- Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin,
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari kepolisian,
- Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
Pada masa transisi ini, semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.
“Dengan diterapkannya ganjil genap, masyarakat turut berperan dalam menekan laju penyebaran wabah COVID-19 di ibu kota,” kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz