Menuju konten utama

Dishub DKI Sebut Ganjil Genap Sepeda Motor Belum Berlaku Hari Ini

Dalam Pasal 8 Pergub 80/2020, Anies memberlakukan sistem ganjil genap pada kendaraan roda dua dan empat.

Dishub DKI Sebut Ganjil Genap Sepeda Motor Belum Berlaku Hari Ini
Petugas Kepolisian mengatur lalulintas saat sosialisasi perubahan waktu kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/4/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan belum memberlakukan kebijakan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor pada Senin (24/8/2020) ini.

Meski Gubernur Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam Pasal 8 Pergub 80/2020, Anies memberlakukan sistem ganjil genap pada kendaraan roda dua dan empat.

"Ganjil genap sepeda motor belum berlaku," kata Dishub DKI melalui akun Instagram @dishubdjijakarta.

Selain kendaraan bermotor, dalam pergub tersebut terdapat sejumlah kendaraan lainnya yang tidak diberlakukan sistem ganjil genap, sebagai berikut:

  1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia,
  2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans,
  3. Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas,
  4. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
  5. Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  6. Kendaraan pejabat negara,
  7. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI,
  8. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas,
  9. Kendaraan angkutan umum (plat kuning),
  10. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin,
  11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari kepolisian,
  12. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
Saat ini, Dishub DKI hanya memberlakukan kebijakan ganjil genap kepada kendaraan roda empat, terdapat 25 ruas lebih yang sudah ditetapkan. Diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Pada masa transisi ini, semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.

“Dengan diterapkannya ganjil genap, masyarakat turut berperan dalam menekan laju penyebaran wabah COVID-19 di ibu kota,” kata dia.

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz