tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengetuk palu tanda disetujuinya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Tingkat I. Adies mengatakan setelah ketuk palu di tingkat I, maka RKUHP akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat.
"Hadirin yang kami hormati kita meminta persetujuan kepada seluruh hadirin dan pemerintah agar RKUHP ini untuk dilanjutkan pada rapat paripurna terdekat," kata Adies Kadir di Ruang Komisi III, Gedung DPR RI pada Kamis (24/11/2022).
Untuk memperkuat persetujuan mengenai pengesahan RKUHP di Tingkat I, Adies meminta seluruh perwakilan fraksi dan pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menandatangani draf persetujuan kesepakatan.
Walau pembahasan RKUHP lolos di Tingkat I, sejumlah fraksi memberikan catatan. Di antaranya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak sejumlah pasal dalam RKUHP yang dinilai bertentangan aturan demokrasi dan kebebasan berpendapat.
"PKS konsisten menolak terhadap rumusan delik-delik penghinaan terhadap presiden dan lembaga-lembaga negara. Dalil-dalil tersebut dirasakan kental akan semangat feodalisme dan kolonialisme yang sejatinya ingin direformasi dari KUHP yang lama," kata Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Achmad Dimyati Natakusumah.
Selain itu, Dimyati mengkritik pemerintah terutama Tim Sosialisasi RKUHP yang kurang menyerap aspirasi publik. Menurutnya, sejumlah aspirasi publik belum tersalurkan dalam RKUHP yang akan disahkan tersebut.
Secara terpisah, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mewakili Presiden Joko Widodo mengucapkan terima kasih kepada DPR yang telah mengesahkan RKUHP di Tingkat I. Dirinya juga menjelaskan mengapa pembahasan RKUHP bisa cepat karena semua yang diminta oleh fraksi di DPR telah terakomodir.
"Sehingga pembahasan tadi sangat cepat dan bisa lolos di tingkat pertama," terangnya.
Edward menambahkan bahwa RKUHP tidak bisa memuaskan semua pihak termasuk yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil dan Dewan Pers.
"Kita tidak mungkin memuaskan semua pihak. Setiap isu dalam RKUHP pasti penuh kontroversi, maka tugas pemerintah dan DPR menjelaskan mengapa mengambil pilihan A bukan B," jelasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto