Menuju konten utama
Kasus Suap PLTU Riau-1

Dirut PLN Sofyan Basir akan Jadi Saksi di Sidang Idrus Marham

Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir akan dihadirkan menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 dengan terdakwa eks Menteri Sosial Idrus Marham.

Dirut PLN Sofyan Basir akan Jadi Saksi di Sidang Idrus Marham
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir dijadwalkan dihadirkan menjadi saksi dalam sidang dugaan suap dalam kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan terdakwa eks Menteri Sosial Idrus Marham.

Selain itu, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Persero Supangkat Iwan Santoso juga akan jadi saksi dalam sidang hari ini.

"Rencananya adalah Pak SB [Sofyan Basir] dan Pak Iwan Supangat," kata Jaksa Lie Setiawan saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (12/2/2019).

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pada sidang kali ini yang akan bertugas sebagai hakim ketua adalah Hakim Yanto, sementara sebagai hakim anggota antara lain, Hakim Hariono, Hakim Hastopo, Hakim Anwar, dan Hakim Titi Sansiwi.

Dalam perkara ini, Idrus Marham didakwa bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih menerima uang Rp 2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Kotjo. Suap itu diberikan agar Blackgold mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Indragiri Hulu, Riau.

Uang sejumlah Rp 2 miliar di antaranya dimintakan Idrus ke Kotjo melalui Eni untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang digelar 2017 lalu. Sementara Rp 250 juta lainnya, diminta Idrus ke Kotjo untuk kepentingan Pilkada suami dari Eni Saragih, Muhammad Al-Khadziq.

Atas perbuatannya, Idrus didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri