tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati pada Kamis (13/9/2018) terkait kasus dugaan suap dalam kerjasama PLTU Riau-1. Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya KPK berencana memeriksa Nicke pada 4 September lalu, tapi yang bersangkutan tidak hadir.
Selain memeriksa Nicke, hari ini KPK pun mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang pengusaha bernama Samin Tan. Pemeriksaan kali ini pun adalah hasil dari penjadwalan ulang.
"Keterangan kedua saksi tersebut dibutuhkan dalam penyidikan yang sedang berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/9/2018).
Nicke sendiri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI. Sementara Samin Tan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.
Menurut Febri, dalam kasus ini, Nicke tidak dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Dirut Pertamina. Dia menjadi saksi karena pernah memegang jabatan di PT PLN (Persero) sebelum aktif di Pertamina.
Nicke tercatat pernah memegang posisi Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN pada tahun 2014. Dia memegang jabatan itu sampai tahun 2017. Setelah itu, Nicke menjabat Direktur Sumber Daya Manusia Pertamina.
"Jadi bukan dalam kapasitas jabatan saat ini [Dirut Pertamina] tapi sebagai salah satu [mantan] direktur di PLN," ujar Febri (4/9/2018).
Pada pemeriksaan kali ini Nicke akan diperiksa mengenai apa yang ia ketahui soal perencanaan skema kerja sama PLTU Riau-1. Sedianya ia akan diperiksa pada 4 September lalu, tapi ia mengutus stafnya ke KPK untuk melaporkan bahwa dirinya tidak bisa memenuhi panggilan itu lantaran ada jadwal rapat pemegang saham pada hari itu.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri