tirto.id - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, diperiksa selama 11,5 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024, Kamis (18/9/2025).
Berdasarkan pemantauan Tirto di Gedung Merah Putih KPK, Hilman telah hadir pada sekira pukul 10.22 WIB dan selesai diperiksa pada sekira pukul 21.53 WIB.
Usai diperiksa, Hilman yang mengenakan batik hitam bercorak cokelat itu, mengaku dicecar penyidik terkait dengan regulasi haji di Kemenag.
"Pendalaman regulasi, tahapan-tahapan dan lain-lain, itu aja ya," kata Hilman kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Namun, Hilman enggan menjawab soal dia yang diduga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Dia juga membantah telah mengembalikan uang kepada KPK terkait kasus ini.
"Enggak ada," tutur Hilman sambil menggelengkan kepala.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Hilman pada Rabu (27/8/2025). Saat itu, Hilman dipanggil bersama dengan Direktur Utama PT Annatama Purna Tour, Budi Darmawan, dan Amaluddin, selaku Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro. Namun, Hilman tidak menghadiri panggilan karena memiliki agenda yang telah dijadwalkan.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi seperti mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusunya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang juga Ketua PBNU 2022.
Diketahui, kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024, usai Presiden ke-7 Joko Widodo, bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut, diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jamaah, terutama untuk jamaah reguler.
Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Bahkan KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































