Menuju konten utama

Dirjen Otda: Sandiaga Belum Melapor Soal Maju di Pilpres 2019

Sumarsono mengatakan, Sandiaga Uno belum melapor soal niatnya untuk maju di Pemilihan Presiden 2019.

Dirjen Otda: Sandiaga Belum Melapor Soal Maju di Pilpres 2019
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melambaikan tangan kepada wartawan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono mengatakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno belum menyampaikan laporan soal niatnya untuk maju di Pemilihan Presiden 2019.

"Ya belumlah, kan belum ditetapkan, belum ditetapkan sebagai capres lah. Pasti laporan, kami mohon izin. Ada aturannya lah, sopan santun," kata Sumarsono di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (9/8/2018).

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang diturunkan lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Pemintaan Izin dalam Pilpres serta Cuti Kampanye calon kepala daerah yang hendak maju ke Pilpres 2019 diwajibkan melapor ke Presiden Republik Indonesia.

Sumarsono menjelaskan, mekanisme pelaporan itu melalui Kementerian Dalam Negeri. Dengan kata lain, laporan harus melalui Sumarsono selaku Dirjen Otda.

Namun, Sumarsono tak mewajibkan Sandiaga untuk segera melaporkan diri. Menurutnya pelaporan tersebut hanya soal etika saja. Akibatnya, Sumarsono tidak mempermasalahkan jika laporan dilakukan setelah pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Yang penting ada lapor. Soal sebelum [atau] setelah [pendaftaran] enggak masalah, itu soal etika saja. Soal etika administrasi saja," kata Sumarsono.

Nama Sandiaga sendiri digadang-gadang maju sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Bahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa Sandiaga Uno, Prabowo Subianto, dan Joko Widodo sudah mengajukan surat keterangan tidak pailit sebagai syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019.

"Sampai pukul 11.00 WIB yang sudah mengajukan keterangan tidak pailit adalah Jokowi, Prabowo dan Sandiaga," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir di Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Persyaratan yang harus dipenuhi capres-cawapres dan mekanismenya dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014. Ada 18 syarat yang harus dipenuhi calon.

Surat keterangan pengadilan niaga bahwa capres atau cawapres tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

"Sandiaga mengajukan kemarin, sejauh ini yang lain belum ada," tambah Jamaludin.

Pengajuan surat keterangan itu seluruhnya dilakukan oleh perwakilan ketiga orang tersebut. Pengadilan, menurut Jamaludin, juga bisa mengeluarkan surat keterangan untuk individu yang tidak punya perusahaan.

"Kalau tidak punya perusahaan tidak apa-apa, itu bisa dimintakan untuk perorangan," ungkap Jamaludin.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo