Menuju konten utama

Dirjen Ketenagalistrikan: Tak Semua Konsumen 900VA Dapat Diskon 50%

Dirjen Ketenagalistrikan menegaskan hanya pelanggan 900VA golongan rumah tangga tidak mampu yang dapat diskon tarif 50 persen.

Dirjen Ketenagalistrikan: Tak Semua Konsumen 900VA Dapat Diskon 50%
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (26/11/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz

tirto.id - Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menegaskan bahwa diskon tarif listrik 50 persen hanya diberikan ke pelanggan berdaya 900VA yang bukan golongan Rumah Tangga Mampu (RTM).

Artinya, hanya sebagian pelanggan bertegangan 900VA yang dapat diskon dari pemerintah selama masa pandemi COVID-19. Berbeda dengan pelanggan 450VA yang digratiskan seluruhnya karena masuk ke dalam kategori rumah tangga tidak mampu.

"Sejumlah kira-kira 31 juta pelanggan yang disebutkan adalah saudara-saudara kita yang selama ini sebagai penerima subsdi listrik; yaitu golongan pelanggan rumah tangga 450VA dan 900VA [bukan 900VA RTM]. Mudah-mudahan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita tersebut pada kondisi saat ini karena pandemi Covid-19," ungkap Rida, dalam rilis pers, Rabu (1/4/2020).

Kemarin, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa untuk pelanggan listrik 450VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.

Sedangkan untuk pelanggan 900VA (subsidi) yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen atau hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.

PT PLN (Persero) sebagai BUMN ketenagalistrikan mengaku siap mendukung penuh kebijakan Pemerintah ini.

"Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50% tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo," tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.

Dirinya menambahkan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian.

Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak pandemi.

"Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini," pungkas Zulkifli.

Baca juga artikel terkait DIRJEN KETENAGALISTRIKAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah & Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri