Menuju konten utama

Direktur Keuangan Adaro Diperiksa Terkait Kasus Minyak Oplosan

Direktur Keuangan Adaro diperiksa penyidik Kejagung dalam kapasitas sebagai saksi.

Direktur Keuangan Adaro Diperiksa Terkait Kasus Minyak Oplosan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat menjelaskan mengenai pemeriksaan Direktur Keuangan Adaro terkait kasus minyak mentah, Senin (28/4/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni.

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan Adaro, Heri Gunawan, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah di Pertamina. Heri menghadiri pemeriksaan tersebut sejak pukul 09.00 WIB, Senin (28/4/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa Heri diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“Sesuai jadwal pemeriksaan saksi yang dari penyidik ke kita, memang benar terlihat yang bersangkutan hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi atas nama HG diperkara yang dimaksud,” kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

Harli mengemukakan bahwa pemeriksaan masih berjalan hingga saat ini. Sehingga, dian belum dapat merinci hasil pemeriksaan Heri tersebut.

Diketahui, pemeriksaan terakhir yang dilakukan penyidik Kejagungadalah untuk mendalami kontrak penyewaan storage milik tersangka M. Kerry Andrianto Riza sebagai penyimpanan yang dipakai PT Pertamina (Persero). Kontrak itu pertama kali dibuat saat Galaila Karen Agustiawan menjabat sebagai Dirut Pertamina pada 2014.

Harli menyebut bahwa hal itulah yang membuat Karen Agustiawan menjalani pemeriksaan pada Selasa (22/4/2025) minggu lalu. Karen diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Di 2014 itu, yang bersangkutan [Karen Agustiawan] memberikan persetujuan terhadap kontrak yang berlangsung selama kalau enggak salah 10 tahun, terhadap kontrak storage," ujar Harli di Kompleks Kejagung, Rabu (23/4/2025).

Sebagai informasi, storage yang disewa tersebut di bawah PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik anak pengusaha minyak Riza Chalid tersebut. Namun, Harli enggan mengungkap apakah ada indikasi pengoplosan minyak yang juga sudah diketahui Karen Agustiawan saat menjabat.

"Semua itu berpulang bagaimana fakta hukumnya. Tapi, bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk memperkuat ya, peran-peran dari para tersangka ini," ungkap Harli.

Selain Karen Agustiawan, penyidik Kejagung juga memeriksa lima saksi lainnya. Mereka adalah GI selaku Advisor to CPO PT Berau Coal; AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group; RS selaku Analyst Product ISC Pertamina; AF selaku Assistant Operation Risk Division BRI; dan BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2021 di Kementerian Keuangan.

Baca juga artikel terkait IMPOR MINYAK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi