Menuju konten utama

Diperiksa KPK Hari Ini, Sjamsul Nursalim & Istri Belum Pasti Hadir

"Sampai pagi ini, belum ada konfirmasi kedatangan atau tidak datang dari pihak Sjamsul Nursalim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Diperiksa KPK Hari Ini, Sjamsul Nursalim & Istri Belum Pasti Hadir
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TIRTO/Andrey Gromico.

tirto.id - Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim dan Istrinya, Itjih Nursalim belum memastikan akan hadir ke pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Sampai pagi ini, belum ada konfirmasi kedatangan atau tidak datang dari pihak Sjamsul Nursalim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Senin (8/10/2018).

KPK sendiri mengagendakan pemeriksaan terhadap Sjamsul dan Itjih untuk Senin (8/10/2018) dan Selasa (9/20/2018).

Pemeriksaan ini merupakan upaya pengembangan kasus BLBI pasca vonis terhadap bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung dijatuhkan.

Febri memperingatkan agar Sjamsul dan istrinya berlaku kooperatif terhadap upaya penyelesaian kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp4,58 triliun tersebut.

"Perlu diingat, kasus yang sedang ditangani ini menyangkut dugaan kerugian negara yang besar, yaitu Rp4,58 triliun. Jadi konsekuensi hukum pada pihak-pihak terkait akan cukup signifikan," ujarnya.

Sjamsul Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), yang mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI senilai Rp 27,4 triliun.

Tahun 2002 BDNI diberikan surat lunas oleh BPPN. Sjamsul hanya membayar satu triliun secara tunai. BDNI telah menggunakan Rp248,5 miliar dana BLBI untuk melunasi kewajiban Grup Gajah Tunggal.

Pada April 2017, nama Sjamsul kembali mencuat setelah Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung ditetapkan sebagai tersangka pemberian SKL BLBI oleh KPK.

Dalam sidang putusan (24/9/2018), Syafruddin dijatuhi vonis 13 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 700 juta subsider 3 bulan. Syafruddin dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pemberian surat keterangan lunas BLBI terhadap BDNI.

Hakim meyakini Syafruddin telah merugikan negara Rp4,58 triliun terkait penerbitan SKL. Kerugian tersebut berawal saat Syafruddin berusaha menghapus utang Bank Dagang Nasional Indonesia yang diajukan PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) dan PT Wahyuni Mandira (PT WM).

Ini bukan kali pertama Sjamsul dan Itjih dipanggil oleh KPK. Keduanya telah beberapa kali dipanggil lembaga anti rasuah untuk memberi keterangan, antara lain pada 29 Mei 2017, 25 Agustus 2017, dan 6 November 2017. Semuanya tidak dihadiri.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri