tirto.id - Setelah saksi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan otoritas di Singapura terkait hal ini.
"Banyak alternatif harus kami pertimbangkan nanti saya kira. Apakah koordinasi lebih lanjut dengan otoritas di Singapura atau pencarian bukti-bukti yang lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (6/11/2017), sebagaimana diberitakan Antara.
KPK pada Senin dijadwalkan memeriksa pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung. Keduanya diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang dinilai menguntungkan Nursalim sebagai pemilik BDNI.
KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
KPK menginformasikan bahwa dua saksi yang tinggal di Singapura itu tidak memenuhi panggilan KPK, meskipun surat panggilan telah dikirim.
KPK pun belum mengetahui alasan ketidakhadiran dua saksi tersebut.
"Ada masalah memang dalam perkara ini karena dua saksi tersebut ada di Singapura sehingga ada aturan hukum yang berbeda dan batasan kewenangan KPK ketika tidak ada di wilayah Indonesia," kata Febri.
Oleh karena itu, kata dia, KPK akan mencari jalan keluar yang sesuai, misalnya melalui mekanisme kerja sama internasional agar nantinya penanganan perkara itu tidak tertunda-tunda.
Sjamsul Nursalim adalah pemilik BDNI dan perusahaan ban PT Gajah Tunggal dan sudah lari ke luar negeri.
Ia terakhir kali diketahui berada di Singapura, di rumah duka Mount Vernon Parlour, Singapura saat melayat pengusaha Liem Sioe Liong alias Sudono Salim pada 18 Juni 2012.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri