tirto.id - Tenaga Ahli Bidang Media Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ichsan Marsha, mengatakan, Pendidikan dan Pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (Diklat PPIH) Arab Saudi 2026 merupakan program resmi negara yang dibiayai dari dana APBN. Ia memastikan diklat yang digelar tiga pekan, sejak 10 hingga 30 Januari 2026 ini tidak dibiayai dari dana jemaah haji.
"Proses diklat kali ini digelar selama tiga pekan lebih, menggunakan APBN. Bukan menggunakan, tanda kutip, uang jemaah ya,” ujar Ichsan di sela-sela kelas yugas dan fungsi (tusi) Media Center Haji (MCH), di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, baru-baru ini.
Pernyataan Ichsan tersebut mengklarifikasi sejumlah isu yang beredar di media sosial sekaligus sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan integritas penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu, Ichsan juga menjelaskan isu mengenai penggunaan kuota keberangkatan petugas haji. Menurut Ichsan, kuota petugas haji berbeda dengan kuota jemaah.
"Termasuk kuota petugas, itu kuota khusus, tidak menggunakan kuota jemaah,” kata Ichsan.
Menurut dia, penggunaan kuota khusus tersebut memastikan bahwa keberangkatan petugas benar-benar difokuskan untuk kepentingan pelayanan jemaah, tanpa menggeser hak calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat ke tanah haram.
Kemenhaj menilai diklat intensif ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan kualitas layanan haji tahun ini. Dengan dukungan penuh APBN, materi pelatihan disusun untuk memperkuat kesiapan fisik, mental, serta kemampuan teknis petugas dalam menjalankan tugas di lapangan.
Pernyataan Ichsan senada dengan Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi, saat menyampaikan materi Tusi MCH dalam rangkaian Diklat PPIH Arab Saudi 2026.
Pada musim haji 1447 H/2026 M, kata Hasan, pemerintah Indonesia mendapatkan total kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah ini sesuai regulasi yang berlaku dibagi dua, yaitu: haji reguler sebanyak 203.320 jemaah, sementara 17.680 sisanya untuk haji khusus.
Kuota khusus PPIH setiap tahunnya sebesar 2 persen dari jumlah kuota jemaah haji reguler, sehingga tidak mengurangi kuota jemaah yang saat ini masih memiliki masa tunggu panjang di sejumlah daerah. Kuota 2 persen ini dibagi dalam PPIH Kloter (4 orang per kloter), PPIH Arab Saudi, serta mahasiswa Timur Tengah yang diperbantukan.
Berbeda dengan Petugas Haji Daerah (PHD). Menurut Hasan, kuota PHD diambil dari kuota jemaah per provinsi, masing-masing daerah dua orang.
Selama ini, PHD sering disalahgunakan oleh pejabat pemda. Karena itu, tahun ini Kemenhaj memberlakukan aturan ketat bahwa PHD maksimal eselon 4, sehingga tidak ada lagi kepala daerah dan kepala dinas yang hanya "nebeng" haji, tapi tidak memberikan pelayanan optimal.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































