Menuju konten utama

Dianggap Menghambat APBD, Mendagri Tito Akan Sanksi Bupati Jember

Pembahasan APBD Jember selalu terlambat selama 4 tahun terakhir.

Dianggap Menghambat APBD, Mendagri Tito Akan Sanksi Bupati Jember
Bupati Jember Faida dan Direktur Bisnis Kecil dan Jaringan BNI Catur Budi Harto berjabat tangan seusai penandatanganan Nota Kesepakatan Penyaluran Program Kemitraan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI kepada warung kopi, warung berjaringan dan supplier binaan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, di Jakarta, Senin (7/1/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bakal memberikan sanksi kepada Bupati Jember Faida sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Helmy Perdana Putera.

"Kalau sanksi itu sebenarnya sudah ada, sesuai dengan regulasi. Kalau seperti di Jember, sesuai dengan regulasi bupati harus disekolahkan, artinya dibina oleh Mendagri sekian bulan," kata Helmy usai membahas APBD Jember di Kantor Bakorwil V Jember, Kamis (26/6/2020).

Menurut Helmy, hambatan pembahasan APBD Jember 2020 berasal dari bupati, sehingga insepktorat akan menyampaikan kesimpulan tersebut kepada Mendagri yang dijadwalkan mengunjungi Surabaya, Jumat (26/6/2020).

"Apa yang dilakukan Bupati Jember sudah masuk kesalahan yang berat sehingga sanksinya disekolahkan. Sanksi itu merupakan sanksi yang paling ringan karena yang paling berat ada sanksi pemberhentian," kata dia.

Sanksi yang diberikan kepada kepala daerah tersebut, menurut Helmy, ada beberapa tingkatan: di antaranya teguran tertulis, ditahan haknya, tidak dibayarkan gajinya, disekolahkan, hingga pemberhentian.

"Kabupaten Jember selalu terlambat dalam mengesahkan Perda APBD dan setiap tahun berulang. Selama 4 tahun terakhir ini APBD Jember selalu terlambat," ujarnya.

Helmy menjelaskan bahwa Mendagri tidak perlu turun ke Jember karena pihaknya akan melaporkan sesuai dengan hasil pertemuan di Kantor Bakorwil V Jember sehingga bupati tinggal menunggu sanksi saja.

"Mendagri dan Gubernur Jatim menanti hasil kerja tim kami yang dikirim ke Jember untuk menyelesaikan persoalan SOTK dan pembahasan Perda APBD Jember 2020," katanya.

Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano saat dikonfirmasi Antara usai pertemuan dengan Tim Pemprov Jatim enggan berkomentar terkait dengan keterlambatan pembahasan APBD Jember yang terjadi selama 4 tahun terakhir.

Sementara itu, Bupati Jember Faida saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Kejaksaan Negeri Jember saat dikonfirmasi sejumlah wartawan juga memilih diam dan tidak berkomentar.

Baca juga artikel terkait PEMKAB JEMBER

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan