tirto.id -
Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan kewenangan pihaknya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.
Pada pasal 7 PP Nomor 13/2005 menyatakan Dewan Pengawas mempunyai tugas menetapkan kebijakan LPP TVRI, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta independensi dan netralitas siaran.
"Dewan Pengawas juga berwenang mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi," kata dia melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2020).
Berdasarkan peraturan itu, Arief mengaku pihaknya telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) kepada Helmy Yahya pada tanggal 4 Desember 2019.
Kemudian Helmy menyampaikan surat pembelaan diri kepada Dewan Pengawas pada tanggal 18 Desember 2019.
Hal itu sesuai dalam pasal 24, dimana anggota Dewan Direksi LPP TVRI diangkat dan diberhentikan oleh Dewas. Namun pihak yang diberhentikan diberi kesempatan untuk membela diri sebelum secara resmi dipecat.
"Melalui Sidang Pleno Dewas, menyatakan tidak menerima jawaban Helmy Yahya," ucapnya.
Pada saat itu, Helmy Yahya tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar seperti Liga lnggris.
Kemudian pelaksanaan tata tertib administrasi anggaran TVRI, juga terdapat ketaksesuaian pelaksanaan Re-branding TVRI dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan 2019.
Selain itu, adanya mutasi peiabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.
Helmy Yahya juga dinilai melanggar beberapa Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) cfm UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni asas ketidakberpihakan, asas kecermatan dan asas keterbukaan.
"Terutama berkenaan penunjuka atau pengadaan Kuis Siapa Berani," terangnya.
Setelah Helmy Yahya diberhentikan, Dewan Pengawas menunjuk Direktur Teknik LPP TVRI Supriyono menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPP TVRI.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana