Menuju konten utama

Deretan Hoaks Menyerang Pemerintah yang Disebarkan Simpatisan FPI

Pelaku diduga simpatisan FPI Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah mengunggah hoaks sejak Pilpres 2014.

Deretan Hoaks Menyerang Pemerintah yang Disebarkan Simpatisan FPI
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) bersama Kasubdit II Dittidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul (kiri) menghadirkan tersangka dan barang bukti saat rilis kasus kreator dan penyebar hoax, di gedung Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ade Yudiswan (32), selaku pemilik, administrator, kreator dan modifikator akun media sosial penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

Menurut polisi, pelaku diduga aktif di kalangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menyatakan pelaku mengunggah di banyak kesempatan.

"Semua momen. Ada pilpres, kebijakan pemerintah, ada semua. Tergantung momennya sekarang ini membicarakan apa, dia masuk [membuat informasi hoaks]," kata Rickynaldo di Mabes Polri, Jumat (28/6/2019).

Ade membuat akun media sosial dan menyebar hoaks untuk propaganda yang menimbulkan ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah, lembaga negara dan kebijakan negara. Pelaku menggunakan konten gambar dan video dari akun Instagram @wb.official.id dan @officialwhitebaret serta akun channel YouTube Muslim Cyber Army.

"Akun YouTube dibuat tahun 2013 [jelang Pilpres 2014]. Untuk akun lain masih kami buka [lakukan ekstrak akun], seperti kapan pertama kali dibuat nanti akan ketahuan," jelas Rickynaldo.

Penyidik telah mengekstrak isi laptop Ade dan di dalamnya terdapat latar belakang untuk membuat video terduga hoaks. Ketiga akun media sosial milik Ade itu kini diamankan penyidik untuk pemeriksaan. "Belum diblokir, kami miliki kata sandinya," tutur Rickynaldo.

Selain tiga akun tersebut, satu akun media sosial Ade telah diblokir oleh platform akun. Rickynaldo tidak menjelaskan tentang akun yang telah diblokir itu. Bertautan dengan ‘White Baret’, Ade mengukuhkan diri tentang akun itu di dunia maya dan dunia nyata.

Akun Instagram @officialwhitebaret memiliki 6.060 pengikut, unggahan pertama pada 17 Januari 2019 dan mengunggah 202 konten.

Akun @wb.official.id dan memiliki 13.962 pengikut, telah mengunggah 96 kali dan unggahan pertama pada 14 Mei 2019. Sedangkan akun YouTube Muslim Cyber Army telah ada sejak Maret 2013 dan dilihat oleh 4 juta penonton.

Berdasarkan penuturan Ade ketika diinterogasi penyidik, ia beraksi seorang diri dan tidak ada pihak yang menyuruhnya maupun yang memberikan dana untuk aksi tersebut.

Polisi, lanjut Rickynaldo, akan mencari tahu apakah ada orang lain yang terlibat dalam perkara ini.

"Tidak menutup kemungkinan, kami akan dalami," kata dia.

Setiap narasi, video dan gambar merupakan hasil tangan pelaku. Bahkan Ade yang berprofesi sebagai tukang sablon ini pun memiliki aplikasi pengubah suara untuk video yang dia sebarkan.

"Suara asli jadi berdengung, dia bisa lakukan itu," ujar Rickynaldo.

Selain itu, penyidik fokus kepada barang bukti sitaan dan belum memeriksa pihak Laskar FPI.

Ade diringkus pada Selasa (25/6/2019) di Jalan Kaum 2 RT05/04 Nomor 97, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lelaki itu merupakan simpatisan FPI, terbukti dari barang bukti yang disita polisi saat peringkusan.

Polisi menyita satu laptop, dua telepon seluler, satu kartu SIM, satu KTP, satu hard disk, perlengkapan dan atribut laskar FPI seperti baju, celana loreng, rompi, sepatu, kopel rim, masker warna hitam logo White Baret, bendera hitam berlafadzkan ‘La ilaha illallah’, poster dan Foto FPI serta pedang bersarung cokelat.

Ade disangkakan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Rickynaldo.

Berikut daftar unggahan hoaks Ade:

1. Video Gubernur NTT, 20 Juni 2019, peluncuran produk minuman lokal dengan keterangan "Akibat Dipimpin Gubernur Kafir Biadab, Si Bodat Kafir Undang Azab."

2. "Naga Merah Mencengkram NKRI" yang diunggah pada 13 Juni 2019. Konten itu dinilai menggiring masyarakat untuk percaya bahwa Naga Merah diasumsikan sebagai negara Cina yang telah mendominasi pemerintahan Indonesia.

3. "Jokowi Wajib Dimakzulkan!!!", diunggah 27 April 2019, dengan narasi "Karena Banyak Lakukan Kecurangan Secara Terstruktur, Sistematis & Masif Melibatkan Para Menteri, Polri dan Kepala Daerah"

"Si Raja Bohong" diunggah 5 Desember 2018", "Debat Curang Jokowi" diunggah 20 Februari 2019

4. "Mahkamah Konstitusi Tidak Peduli Kecurangan", diunggah 19 Mei 2019 dengan keterangan "MK adalah Senjata Kecurangan Pamungkas untuk Mematikan Lawan."

5. "Wiranto Spesialis Hantam Rakyat", diunggah 29 Mei 2019 dengan keterangan

"Wiranto Pengadu Domba PAM Swakarsa vs Mahasiswa 1998."

"Wiranto Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Mahasiswa Reformasi 1998."

"Wiranto Pemberi Instruksi Pembantaian Warga Sipil di Timor Timur."

"Wiranto Dinyatakan Sebagai Pelanggar HAM Berat Oleh Pengadilan Timor Leste."

"Wiranto Dinyatakan Sebagai Penjahat Perang Oleh PBB & Jadi Buronan Interpol, Sehingga Tidak Berani Keluar Negeri."

6. Hendro Priyono "Jenderal Kacang China (Rasis, Anti Arab & Musuh Islam", diunggah 7 Mei 2019.

7. "TPS Siluman", diunggah pada 25 April 2019 dengan keterangan "KPU membuat TPS Siluman."

8. "Sistem Canggih, Mustahil Human Error!!!", diunggah 24 April 2019.

9. "Ayo Tarik Uang!!!" #RUSHMONEY", diunggah 25 Mei 2019.

10. "Bisnis Opini Polri", diunggah 31 Mei 2019 yang berisikan konten provokasi serta menggiring opini bahwa kejadian kerusuhan 21-22 MEI 2019 adalah settingan.

11. "Kebohongan Dan Kebiadaban Polri”, diunggah 23 Juni 2019, video berisikan provokasi serta menggiring opini bahwa kejadian kerusuhan 21-22 MEI 2019 adalah settingan.

Baca juga artikel terkait HOAKS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali