tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan patroli siber tidak hanya di layanan media sosial, tapi juga ke grup Whatsapp yang sering diduga menyebarkan informasi hoaks.
Hal itu dilakukan karena peredaran hoaks kini lebih dominan di grup Whatsapp jika dibandingkan di media sosial lain seperti Facebook, Instagram dan Twitter.
“Mereka (masyarakat) berpikir menyebarkan hoaks di grup Whatsapp itu lebih aman dibandingkan di media sosial. Karena itu kami melakukan patroli siber di grup-grup Whatsapp," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Jumat (14/6/2019).
Ricky menambahkan bahwa peredaran hoaks lewat media sosial kini perlahan menurun meski masih ada akun media sosial yang menyebarkan hoaks. Patroli siber di grup Whatsapp, lanjut dia, tidak melanggar undang-undang apapun.
"Coba dibaca lagi, undang-undang apa yang kami langgar? Belum ada yang mengatur itu, lagi pula hoaks ini masif beredar di grup Whatsapp," ujar dia.
Patroli siber di grup chatting itu dilakukan saat Pemilu 2019. Tidak menutup kemungkinan patroli siber berkaitan hoaks akan terus dilakukan hingga pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih nanti.
"Bisa saja setelah pilpres nanti ada hoaks-hoaks lain yang beredar, menyerang pemerintah atau menyerang personal. Itu jadi pertimbangan kami untuk diteruskan," ucap Rickynaldo.
Ia menambahkan pihaknya tidak akan sewenang-wenang untuk masuk ke dalam grup Whatsapp, selama tidak ada laporan dari anggota grup maupun dari masyarakat.
Selain itu, Rickynaldo menyatakan dalam satu grup WhatsApp banyak diikuti orang, jadi tidak ada ilegal akses dalam grup. Yang dimaksud dengan ilegal akses ialah ‘masuk’ ke perangkat perorangan.
Hari ini polisi meringkus YM (32), penyebar hoaks percakapan dua pejabat negara yang merancang skenario kasus Kivlan Zen. Ia ditangkap di kediamannya yang berdomisili di Bojong baru Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojong Sari, Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 01.30 WIB.
YM menyebarkan tangkapan layar soal percakapan hoaks ke 10 grup WhatsApp miliknya tanpa mengklarifikasi kebenaran informasi itu.
Rickynaldo menegaskan bahwa percakapan antara dua pejabat negara itu bohong. Ia mengatakan bahwa penyidikan terhadap Kivlan dilakukan secara terbuka, tidak ada rekayasa, pemenuhan hak tersangka serta pendampingan oleh kuasa hukum. “Pada saatnya nanti akan dilakukan persidangan secara terbuka," jelas dia.
Polisi menyita satu unit telepon seluler dan satu kartu sim milik pelaku. Kini penyidik masih memeriksa YM guna mencari tahu pembuat konten hoaks itu.
YM disangkakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari