tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau masyarakat agar tidak percaya dengan berkas palsu seperti Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS serta dokumen pengusulan CPNS melalui kebijakan khusus yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Hal tersebut disampaikan melalui laman resmi dan akun Instagram @bkngoidofficial, pada Selasa (26/6/209) malam.
“Masyarakat harus lebih hati-hati, karena BKN sebagai instansi yang namanya kerap digunakan dalam tindakan pemalsuan dokumen maupun penyebaran informasi palsu atau hoaks dan pemalsuan dokumen rekrutmen ASN, khususnya CPNS," katanya.
Berikut adalah ciri umum yang perlu diketahui publik terkait berkas resmi BKN, di antaranya.
1. SK CPNS Diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing, bukan atas nama Kepala BKN. Dalam hal ini BKN hanya mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang bertanda tangan digital (digital signature), kecuali untuk SK CPNS di lingkungan BKN. Perlu diketahui penyampaian dokumen Pertek hanya dilakukan antara Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas) kepada Panitia Seleksi Instansi termasuk Pemerintah Daerah, jadi peserta tidak menerima berkas Pertek.
2. Perihal dokumen pengangkatan CPNS atas nama instansi lain tapi ditandatangani oleh Sekretaris Utama BKN, jelas berkas tersebut palsu. Sestama BKN hanya memiliki wewenang sebagai Panitia Seleksi CPNS di lingkungan BKN.
3. Tindakan penipuan dilakukan tidak hanya dalam bentuk menerbitkan surat atau dokumen palsu, beberapa laporan yang diterima Humas BKN, contoh lain seperti memalsukan identitas diri mengaku sebagai pejabat di salah satu instansi juga menjadi modus baru oknum pelaku penipuan.
"Perlu kami ingatkan bahwa segala proses rekrutmen ASN, baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak berbayar alias gratis. Jadi jika ada oknum yang mencoba menjanjikan pengangkatan menjadi ASN dengan mensyaratkan sejumlah uang, dipastikan tindakan itu adalah penipuan," tegasnya.
Diah menambahkan, “Sampai saat ini Panselnas masih menunggu usulan kebutuhan ASN dari instansi pusat dan daerah, serta belum menentukan timeline penerimaan ASN Tahun 2019. Terbitnya Peraturan PANRB tentang kebutuhan nasional ASN pada Maret 2019 lalu dilakukan sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dalam hal penyampaian kebutuhan ASN secara nasional di awal tahun anggaran.”
Selain informasi dan dokumen palsu penerimaan CPNS, Humas BKN juga mendapat laporan tentang adanya pembebanan biaya kepada CPNS untuk penerbitan pendidikan dan pelatihan (Latsar) dan SK di sejumlah instansi daerah.
Untuk itu diimbau kepada setiap instansi sebelum menyampaikan usulan kebutuhan pegawai agar tidak hanya merencanakan pembiayaan gaji, tetapi juga harus meliputi anggaran Latsar dan sebagainya.
"Diingatkan kembali kepada publik bahwa informasi penerimaan ASN baik CPNS maupun P3K hanya dikeluarkan secara resmi oleh laman instansi pemerintah dengan domain go.id dan media sosial resmi instansi," katanya.
BKN juga meminta agar masyarakat waspada terhadap oknum mengatasnamakan pejabat di instansi tertentu yang mensyaratkan sejumlah uang untuk pengangkatan CPNS. Rekrutmen secara resmi hanya dilakukan oleh pemerintah melalui Panselnas.