tirto.id - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 18 orang tersangka kasus terorisme di sejumlah tempat di Tanah Air selama Oktober 2023 di enam provinsi. Belasan orang yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda.
"Penegakkan hukum terorisme pada bulan Oktober 2023 [dilakukan] di beberapa daerah," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).
Ia menyebutkan, tersangka pertama berinisial RA diamankan di Sumatera Barat pada 2 Oktober 2023. RA berperan sebagai propaganda aksi terorisme di media sosial.
Kemudian, pada 5 Oktober 2023, polisi menangkap AT di Jawa Barat. AT disebut merupakan anggota kelompok Anshor Daulah.
Ramadhan melanjutkan, polisi menangkap lima anggota Jamaah Islamiyah di Sumatera Selatan pada 15-16 Oktober 2023. Inisial kelima pelaku, yakni HN, MA, IW, AS, AN.
"Di Lampung, pada 18 Oktober 2023, berhasil mengamankan empat pelaku [yang] merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah, antara lain MA, AZ, IS, dan S," tutur dia.
Pada 19-23 Oktober, kepolisian kembali menangkap anggota Anshor Daulah di Nusa Tenggara Barat. Saat itu, enam anggota Anshor Daulah yang ditangkap.
Ramadhan menambahkan, polisi menangkap UH di Kabupaten Sumbas, selaku penyebar propaganda aksi terorisme di media sosial.
"[UH ditangkap di] Kalimantan Barat pada 19 Oktober 2023," ucapnya.
Ramadhan menambahkan, Densus 88 Antiteror terus berupaya maksimal melakukan tindakan preventif terhadap kemungkinan terjadinya aksi teror di Tanah Air.
“Pada dasarnya tidak ada peningkatan ancaman tindak pidana terorisme. Densus berupaya semaksimal mungkin melakukan tindakan preventif terhadap kemungkinan terjadinya aksi teror di Tanah Air,” katanya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat