Menuju konten utama

Demul Diminta Patuh Aturan Pusat soal Jam Belajar di Sekolah

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, mengingatkan Dedi Mulyadi bahwa durasi waktu belajar siswa di sekolah telah diatur oleh Peraturan Menteri.

Demul Diminta Patuh Aturan Pusat soal Jam Belajar di Sekolah
Peserta didik baru Sekolah Dasar (SD) berbaris di depan kelas di SD Yapis Al Jihad Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (8/7/2024). Peserta didik baru tingkat SD, SMP hingga SMA setara di Papua Barat Daya mulai Senin (8/7/24) masuk dengan agenda Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama sepekan. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/rwa.

tirto.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengingatkan bahwa jam belajar siswa di sekolah telah diatur oleh Peraturan Menteri yang saat ini masih berlaku dan harus dijalankan oleh pihak-pihak terkait.

Pernyataan ini dikatakan Mu’ti saat merespons kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, yang membuat aturan baru terkait dengan jam masuk dan hari belajar di sekolah.

“Ini kan ada ketentuan kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya di kementerian,” ujar Mu’ti saat ditemui di Gedung Kemendikdasmen, Senayan, pada Selasa (3/6/2025).

Oleh karena itu, atas adanya regulasi ini, Mu’ti berharap setiap pemangku kepentingan termasuk di tingkat daerah senantiasa berpijak pada dasar aturan itu. Termasuk, saat hendak menetapkan kebijakan baru di lingkungannya.

“Kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian,” tambahnya.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, menginstruksikan semua kabupaten dan kota di provinsinya memberlakukan berbagai aturan bagi siswa sekolah tingkat dasar sampai menengah. Aturan baru itu mulai jam malam, hari belajar Senin sampai Jumat, hingga masuk sekolah pukul 06.00.

Lewat Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/ Disdik, Dedi Mulyadi, mendorong bupati dan wali kota mengkoordinasikan pemberlakuan jam malam ini sampai tingkat kecamatan hingga desa.

Aturan berikutnya, adalah penerapan aktivitas kegiatan belajar siswa di sekolah didorong untuk dilakukan dari Senin sampai Jumat. Pada Sabtu dan Minggu, Dedi meminta para pelajar di semua tingkatan libur.

Lebih lanjut, aturan yang ingin diterapkan Dedi di seluruh Jawa Barat adalah penerapan jam pelajaran bagi para pelajar dimulai dari pukul 06.00.

"Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi. Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat," kata Dedi dalam keterangannya di Bandung, Minggu (1/6/2025) dilansir dari Antara.

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN DEDI MULYADI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto